Depok (pilar.id) – Pemkot Depok siap menjalankan arahan Presiden yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Adnan Mahyudin terkait dengan penanganan inflasi.
“Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), jadi kami harus siap melaksanakan arahan presiden,” tegas Adnan di Depok, Rabu.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2022 inflasi di Kota Depok sebesar 4,57 persen.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menjelaskan ada beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga tingkat inflasi agar tetap stabil. Pertama, mengajak masyarakat untuk menanam cabai di rumah, sebab cabai merah salah satu penyumbang inflasi tertinggi.
“Kedua, menggerakan kembali program D’Saber mengajak ASN untuk bersedekah kepada warga yang kesulitan. Lalu, mengajak lembaga sosial dan zakat untuk membantu warga yang kesulitan dan mengadakan pasar murah,” terangnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen,” papar Presiden Joko Widodo
“Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita tidak mau,” kata Presiden lagi.
Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.
“Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM,” tegas Presiden.
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. (din/antara)