Surabaya (pilar.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Selasa (29/3/2022) menerima kunjungan dari salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya yakni, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA-AWS).
Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) kedua lembaga tersebut untuk bersama-sama mencegah dan melawan penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya. Terutama di lingkungan civitas akademika STIKOSA-AWS.
Kerja sama ini, dilakukan sebagai tanggapan dari semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya dalam kurun waktu satu tahun terkahir. Menurut catatan dari BNN Kota Surabaya, selama tahun 2021 hingga Maret 2022 ini, terjadi 921 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berada di angka 875 kasus Narkoba. Hal ini, disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Kartono, SH., M. Hum di kantor BNN Kota Surabaya, Jl. Ngagel Madya Surabaya.
“Fluktuasi grafik itu artinya apa? Penyalahguna di kota besar Surabaya ini cenderung tren naik. Karena di Surabaya ini merupakan pangsa pasar yang sangat subur. Merupakan daerah transit, lintas Sumatera Jawa dan Bali, daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal – terminal angkutan, jalur laut ada pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan – pelabuhan lainnya dan dan dari udara ada bandara Juanda dan lainnya,” ujar AKBP Kartono.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, sudah merambah di berbagai tempat dan kalangan, bukan hanya di kalangan selebritis, pejabat birokrat, dan pekerja pabrik, penyalahgunaan Narkoba juga telah merambah dunia pendidikan di Surabaya.
AKBP Kartono menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba juga masih merambah lingkungan pendidikan, meskipun jumlah kasus dan peningkatannya masih tidak terlalu signifikan.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak bersepakat melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disingkat dengan nama P4GN di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di STIKOSA – AWS.
Ketua STIKOSA – AWS, Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM., menyambut antusias adanya nota kesepahaman tersebut. Pihak kampus STIKOSA – AWS juga siap menjadi pelopor, relawan dan duta Anti Narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menyambut baik MoU ini, dan kami mengajak para pimpinan terkait masing – masing di kampus kami untuk membantu BNN mensukseskan cegah dan lawan Narkoba masuk kampus!,” tandas Mei, sapaan akrabnya.
Tujuan dari perjanjian kerjasama adalah terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi keduabelah pihak serta mengoptimalkan potensi keduabelah pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi: Penyebarluasan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN; Pemberdayaan peran serta sivitas akademika STIKOSA – AWS dalam rangka P4GN melalui Relawan dan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan kampusnya; Penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan keduabelah pihak di bidang P4GN; Pertukaran informasi dan data ilmiah serta penyelenggaraan pertemuan ilmiah; Pelaksanaan program konsultasi rehabilitasi rawat jalan.
Ruang lingkup kerjasama lainnya juga terkait harapan pelaksanaan tes/uji narkoba secara mandiri atas permintaan kampus. Catatan BNN Kota Surabaya, ada sekitar 0,2% penyalahguna Narkoba dari 921 kasus Narkoba di lingkungan pendidikan.
Bahkan di tahun 2020 lalu, BNN pernah menangani kasus penyalahguna dialami oleh salah seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi. Dan di tahun sebelumnya, penyalahgunaan narkoba pernah dilakukan oleh seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya. (fat)