Jakarta (pilar.id) – Teman perempuan Mario Dandy Satrio juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan perempuan berinisial A saat ini masih berstatus saksi
“Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary belum menyampaikan terkait peran dari A dalam kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satrio menjadi tersangka.
Sementara teman Mario Dandy Satrio lainya, yaitu S juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
S bertindak sebagai perekam video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, S juga tidak mencoba mencegah perbuatan Mario Dandy Satrio dalam menganiaya korban.
Bahkan S memberikan contoh ‘sikap tobat’ kepada korban atas permintaan Mario Dandy Satrio. (ade)