Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, menggelar sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Akibat perbuatan Indra Kenz tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Karena itu, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama 10 bulan. “Dipenjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Rahman.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita seluruh barang bukti. Barang bukti tersebut dirampas dan dikembalikan ke negara. Beberapa di antaranya ponsel, jam tangan, mobil Tesla, uang, dan beberapa bangunan.
“Barang bukti nomor urut 220 mulai dari handphone, sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” kata majelis hakim.
PN Tangerang memberi waktu kepada Indra untuk mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut. “Pikir-pikir, terima, banding. Silahkan mengupayakan upaya hukum kalau tidak terima dengan putusan ini,” kata Rahman. (ach/hdl)