Bandung (pilar.id) – Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi terkait Positive List, yang menentukan barang-barang yang boleh diimpor secara langsung.
Dalam pernyataannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023), Mendag menyatakan bahwa evaluasi ini akan mempertimbangkan perubahan harga dan permasalahan lain yang mungkin muncul.
“Kita akan mengevaluasi apabila ada keberatan terhadap perubahan harga secara drastis. Dalam kondisi seperti banting-banting harga atau bahkan tindakan bakar uang, kami akan melakukan evaluasi untuk meninjau kembali Positive List,” ungkap Zulkifli.
Menteri Perdagangan menambahkan bahwa evaluasi ini diperlukan mengingat terus berkembangnya teknologi. Pembaruan secara berkala dibutuhkan agar peraturan yang ada tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan perdagangan online.
“Teknologi tidak statis, tetapi terus berkembang. Oleh karena itu, kami perlu terus melakukan evaluasi kebijakan perdagangan, dan jika perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,” jelasnya.
Dalam Positive List, hanya ada empat jenis barang yang diizinkan untuk diimpor secara langsung ke Indonesia melalui perdagangan daring atau online. Barang-barang tersebut mencakup buku, film, perangkat lunak (software), dan musik atau alat musik.
Zulkifli menegaskan, “Sebelumnya, konsepnya negative list, yang artinya semua boleh kecuali empat. Namun, sekarang kita ubah, yang boleh hanya empat jenis barang tersebut.”
Kemendag sebelumnya menetapkan bahwa keempat kategori barang tersebut dapat dijual dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border. Sedangkan barang di luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list, dengan ketentuan khusus seperti harga minimum 100 dolar AS per unit, sertifikat halal, persyaratan BPOM untuk makanan dan kosmetik, serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa barang yang termasuk dalam kategori negative list antara lain tekstil, alas kaki, aksesoris, mainan anak, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi, serta tas. Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan perdagangan online tetap berjalan sejalan dengan perkembangan pasar dan teknologi yang terus berkembang. (hen/hdl)