Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Terkait Kasus ACT, Dompet Dhuafa Jelaskan Perbedaan Lembaga Kemanusiaan dan Lembaga Amil Zakat

Terkait Kasus ACT, Dompet Dhuafa Jelaskan Perbedaan Lembaga Kemanusiaan dan Lembaga Amil Zakat

Peristiwa Achmat D6 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Warga mengakses layanan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggunakan telepon pintar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Tagar #AksiCepatTilep masih trending topic di media sosial Twitter menyusul terbongkarnya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga ACT sendiri terkonfirmasi tidak terdaftar sebagai lembaga pengumpul dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Direktur Komunikasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa Bambang Suherman mengatakan, ada perbedaan mendasar antara lembaga kemanusiaan dan lembaga zakat. Keduanya memiliki regulasi yang berbeda.

Lembaga kemanusiaan, kata Bambang, bernaung di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), dan tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Sementara, lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa, regulasinya diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kalau di lembaga zakat aturan tentang biaya operasional itu sudah ditetapkan dalam undang undang, maksimal 12,5 persen,” kata Bambang, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Bambang, dari 12,5 persen tersebut, hanya 6-8 persen digunakan untuk menggaji pengumpul zakat atau amil. Sedangkan sisanya, akan digunakan untuk membiayai operasional kegiatan lembaga.

Lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa, kaidahnya dikontrol oleh institusi berlapis. Selain audit internal, lembaga zakat juga melakukan audit eksternal oleh kantor akuntan publik (KAP), serta diwajibkan untuk public expose agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi.

Lembaga zakat juga diawasi oleh Kemenag, serta Baznas sebagai mandatoris UU Zakat yang akan melakukan monitoring dan evaluasi. “Lalu ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga melakukan proses audit syariah kepada lembaga zakat,” kata Bambang.

Baca Juga  Izin Dibekukan Kemensos, ACT tetap Distribusikan Bantuan

Dengan kontrol berlapis tersebut diharapkan meminimalisir kasus-kasus penyimpangan donasi. “Saya katakan tidak ada (penyimpangan), karena ini basisnya personal, interest. Tapi insya Allah dengan semua mekanisme regulasi yang negara atur ini relatif lebih terjaga,” kata dia. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ACT Aksi Cepat Tanggap Dompet Dhuafa Lembaga Amil Zakat Lembaga Kemanusiaan

Berita Lainnya

Cegah Abrasi, DMC Dompet Dhuafa Tanam 2.000 Bibit Pohon Mangrove di Pesisir Pacitan

16 Februari 2023

Surat Tuntutan Belum Selesai, Kejari Minta Sidang Terdakwa Kasus ACT Ditunda

20 Desember 2022

Presiden ACT Didakwa Gunakan Rp117 Miliar Dana Boeing Di Luar Peruntukan

15 November 2022

Izin Pengumpulan Uang Dicabut, Konten Medsos Promosi ACT Diusulkan Diturunkan

12 Agustus 2022

DPR Usul Kemensos  Bentukan Divisi Khusus Awasi Lembaga Filantropi

9 Agustus 2022

ACT Selewengkan Dana Sosial Boeing Sebesar Rp107,3 Miliar

8 Agustus 2022

Bareskrim Usut ACT, Sekretaris PP Muhammadiyah: Langkah ini Sudah Tepat

31 Juli 2022

Coba Hilangkan Barang Bukti, 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan Polisi

29 Juli 2022

ACT Potong 25 Persen Donasi Masyarakat Senilai Rp450 Miliar

29 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.