Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi di Tahan di Rutan Bareskrim

Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi di Tahan di Rutan Bareskrim

Hukum M. Fathur Rohman31 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait IKN, Edy Mulyadi usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (31/3/2022) (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Edy Mulyadi yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA akibat ucapannya yang menyatakan bahwa lokasi IKN merupakan tempat jin buang anak, resmi ditahan.

Penahanan tersebut terkait dengan pelimpahan tahap dua kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Edy Mulyadi kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

“Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Bima menjelaskan, Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022. Nantinya, jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara “a quo” kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga  Komitmen Kapolri, Beri Pelayanan Terbaik Bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Edy juga melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Edy Mulyadi Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat Mabes Polri Tersangka ujaran kebencian

Berita Lainnya

Tahap Pertama, 1667 Personel Polisi sudah Dipindah ke IKN

3 Juni 2023
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

Bareskrim Mabes Polri Panggil Promotor Konser Coldplay terkait Penjualan Tiket Palsu dan Perizinan

30 Mei 2023

Kemenpan RB Beri Penghargaan, Kapolri: Kita Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik

21 Februari 2023

Polri Izinkan Laga Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF Dihadiri Penonton

19 Desember 2022

Kebakaran Baintelkam Mabes Polri Akibat Arus Pendek Dua Baterai UPS

25 November 2022

Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Lakukan Pendampingan ke Petani

16 November 2022

Kapolri Singgung Judi Online dalam Arahan Jokowi

14 Oktober 2022

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

30 September 2022

Kapolri Minta Polwan Raih Kepercayaan Masyarakat lewat Pendekatan Humanis

10 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.