Jakarta (pilar.id) – Sebagian masyarakat bertanya bagaimana hukum vaksin covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Kata dia, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” kata dia.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” tandasnya. (her/din)