Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • ZTE dan XLSMART Perkuat Kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia
  • Rektor Paramadina Minta Gubernur BI Baru Pimpin Koordinasi Lintas Kementerian Demi Rupiah
  • Tujuh Serial Raih Penghargaan Seriale Indonesia, Karya Lokal Siap Tampil di Jerman
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Viral Aniaya Kucing, Pemuda Tulungagung ini Diganjar Tiga Bulan Penjara

Viral Aniaya Kucing, Pemuda Tulungagung ini Diganjar Tiga Bulan Penjara

Peristiwa Retno Wulandari12 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi kucing (foto: unsplash)

Tulungagung (pilar.id) – Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing, berinisial AZI, 23 tahun, selama tiga bulan penjara. AZI dikenal sebagai sosok di balik video viral di media sosial.

“Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (11/2/2022).

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring itu, AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. “Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” papar Agung.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.

Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

“Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya. Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun,” terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI. Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Sikapi Video Kepala Desa di Karaoke, Ketua DPD RI : Kepala Desa harus Memiliki Rasa Sensitif

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung. Kasus ini Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. (ade/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
PN Tulungagung Video viral

Berita Lainnya

Ilustrasi video porno

Heboh Video Asusila Resto Ayam di Kuningan: Manajemen Minta Maaf, Terduga Pelaku Dipecat

19 September 2025
Ilustrasi video syur

Viral Video Syur Diduga Libatkan Jubir Tambang di Morowali, Polisi Lakukan Penyelidikan

23 Agustus 2025
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser

Viral Video Pria Berseragam Satgas Diduga Mencuri, Pemkot Surabaya: Bukan Petugas Resmi

18 April 2025

Viral Video Murid Pakai Topeng Saat Ujian, Dispendik Surabaya: Latih Kejujuran dengan Cara Kreatif

7 November 2024
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi

Video Viral Penggunaan Kecubung, Polda Kalsel Sudah Identifikasi Empat Korban Mabuk

11 Juli 2024
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar

Viral Penganiayaan Oleh Oknum TNI, Kapuspen: Masih Dalam Proses Penyelidikan

24 Maret 2024
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser

Video Penganiayaan Terhadap Petugas Satpol PP Surabaya Saat Aksi Demo Buruh Tuai Reaksi Warganet

1 Desember 2023
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono

Tanggapi Video Viral Prajurit TNI ke Palestina, Kapuspen: Itu Hoaks!

18 Oktober 2023
Popo Barbie alias Emboy Yasandra bersama manekinnya setelah diamankan Polres Kerinci (foto: Dok Polres Kerinci)

Video Viral Popo Barbie, Nekad Lakukan tindak Tak Senonoh Gara-gara Alasan Ekonomi

5 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
ZTE dan XLSMART memperluas kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk mempercepat transformasi digital, efisiensi jaringan, dan layanan broadband di Indonesia.

ZTE dan XLSMART Perkuat Kolaborasi AI, 5G, dan FWA untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia

27 Juli 2026
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

Rektor Paramadina Minta Gubernur BI Baru Pimpin Koordinasi Lintas Kementerian Demi Rupiah

27 Juli 2026
Goethe-Institut Bandung umumkan 7 pemenang Seriale Indonesia 2026. Karya lokal Mystery Club Adventures & Kala Lima bersiap tampil di Jerman.

Tujuh Serial Raih Penghargaan Seriale Indonesia, Karya Lokal Siap Tampil di Jerman

27 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.