Jakarta (pilar.id) – Isu terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta muncul melalui pengakuan daria anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengaku telah menemukan adanya praktik jual beli jabatan di kalangan Pemprob DKI Jakarta. Gembong juga mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk klarifikasi dan menanggulangi jual beli jabatan tersebut.
Isu ini, kemudian mendapat penolakan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, tidak pernah ada jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta atau tingkat bawahnya seperti yang dikabarkan Gembong.
“Prinsipnya kami Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut,” kata Riza di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Riza juga memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali informasi tersebut dan meneliti kebenarannya, bahkan dia menyebutkan Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan hal tersebut.
“Siapapun yang melakukan itu, yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi,” ujar Riza.
Namun di sisi lain, Gembong juga yakin bahwa praktik tersebut terjadi dan bahkan telah jadi rahasia umum.
“Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Isu jual beli jabatan, memang sudah merebak sejak lama di kalangan Pemprov DKI Jakarta, di mana pada Maret 2019 Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan soal keberadaan jual beli jabatan untuk jabatan lurah dan camat.
Hal tersebut menguak setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 25 Februari 2019. Pelantikan tersebut terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.
Gembong juga kala itu bahkan berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dia bahkan mengungkapkan pihaknya tidak ingin langsung menuduh BKD ataupun pihak-pihak terkait soal isu jual beli jabatan tersebut.
“Kami mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah (jabatan yang dirombak) begitu banyak kemungkinan terjadi itu (minta tarif),” kata Gembong, Jumat (1/3/2019). (fat)