Banjarmasin (pilar.id) – Tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin mengakibatkan kerugian para korban arisan online fiktif mencapai 320 orang kini membengkak menjadi Rp11 miliar. “Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).
Sedangkan untuk jumlah korban masih sama yaitu 320 orang. Namun Rifa’i menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.
“Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi,” terangnya.
Menurut Rifa’i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.
Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menambahkan, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban. Rifa’i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel. (din/Antara)