Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya
  • Tenable One Integrasikan Keamanan Aplikasi untuk Atasi Ancaman Kode Berbasis Generative AI Meta
  • Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta
  • Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final
  • Khofifah dan Zulhas Salurkan 600 Paket Sembako untuk Ojol, Nelayan, dan Warga Rentan di Gresik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tak Bahayakan Kesehatan, MUI Sebut Pewarna Makanan Cochineal sebagai Bahan Halal

Tak Bahayakan Kesehatan, MUI Sebut Pewarna Makanan Cochineal sebagai Bahan Halal

Peristiwa Hendro D. Laksono28 September 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh

Jakarta (pilar.id) – Munculnya perbincangan seputar penggunaan pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal ramai di media massa. Karmin adalah pewarna yang umumnya digunakan dalam berbagai jenis makanan dan minuman.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan Fatwa No. 33 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal adalah halal, selama pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.

Fatwa ini mengklarifikasi bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal dianggap halal oleh MUI, dengan syarat pewarna tersebut memiliki manfaat dan tidak memiliki risiko bagi kesehatan.

Secara ilmiah, Cochineal adalah serangga yang tergolong dalam kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus. Serangga ini hidup di atas tanaman kaktus dan mendapatkan nutrisi dari tumbuhan tersebut, bukan dari sumber makanan yang tidak sesuai. Cochineal memiliki banyak kesamaan dengan belalang, termasuk sifat darahnya yang tidak mengalir.

Namun, baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa pewarna karmin dari Cochineal dianggap najis dan menjijikkan.

Menanggapi pendapat tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan tanggapannya. Kiai Niam menghormati hasil pembahasan dan keputusan LBM NU Provinsi Jawa Timur tentang hukum penggunaan pewarna karmin dalam makanan. Baginya, ini adalah bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.

Baca Juga  MUI: Konsolidasi Demokrasi Damai dan Bermartabat harus Dijaga Seluruh Elemen

“Secara prinsip, MUI dan LBM NU memiliki perspektif dan pandangan yang serupa dalam penetapan fatwa agama, terutama dalam masalah ibadah dan makanan, dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan berusaha untuk menghindari perbedaan pandangan fiqih. Namun, penentuan hukum dapat berbeda karena perbedaan dalam pemahaman masalah,” jelas Kiai Niam.

Dia menjelaskan bahwa MUI telah mendalaminya dengan pendekatan tahqiqul manath (penelitian empiris) dan telah memeriksa dengan detail jenis serangga yang digunakan sebagai pewarna karmin, mengingat variasi jenis serangga tersebut sangat beragam. MUI juga mengundang ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Cochineal.

Lebih lanjut, Kiai Niam menekankan bahwa MUI melakukan kajian yang mendalam tentang masalah ini dan memperoleh berbagai masukan dari para ahli dalam berbagai forum diskusi.

“Kami telah menggelar lebih dari enam kali forum diskusi, di mana kami mendengar berbagai pandangan dari para ahli di bidangnya. Semua pandangan ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan fatwa,” tambahnya.

Dia juga menyoroti salah satu ahli yang menghadiri forum diskusi tersebut, Dr. Dra Dewi Sartiami, MSi, yang memberikan penjelasan tentang anatomi Cochineal, termasuk pola hidupnya, bahaya, dan manfaatnya. Dr. Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi, juga hadir dalam diskusi dan menyebutkan manfaat pewarna karmin dalam makanan, terutama dalam hal penggunaan pewarna alami berkualitas tinggi.

Baca Juga  Masih Soal Ganja Medis, Ini Komentar Ahli Hukum Islam Unair

“Setelah mendengarkan berbagai penjelasan ahli, kami menyimpulkan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang. Meskipun ada kekhususan tersendiri dalam hukum Islam terkait belalang, kami menemukan bahwa pewarna karmin dari Cochineal dianggap halal jika bermanfaat dan tidak membahayakan,” jelas Kiai Niam.

Dengan demikian, MUI tetap mempertahankan pandangannya bahwa penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal adalah halal. Hal ini memungkinkan penggunaan pewarna alami ini dalam makanan dan minuman dengan keyakinan bahwa pewarna tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Cochineal Fatwa MUI karmin MUI

Berita Lainnya

MUI tak sarankan vasektomi karena permanen dan merusak organ tubuh. Rekanalisasi dinilai berisiko tinggi dan tidak selalu berhasil.

MUI Tak Sarankan Vasektomi, Berpotensi Rusak Organ Tubuh Sehingga tak Sesuai Ajaran Islam

4 Mei 2025
PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di PD RPH Surabaya

Permintaan Daging di RPH Surabaya Tetap Stabil Meski Video Viral Beredar

30 September 2024
Dr. Udji Asiyah MSi, Sosiolog Agama dari Universitas Airlangga

Esensi Toleransi dalam Fatwa Larangan Salam Lintas Agama: Perspektif dari Surabaya

15 Juni 2024
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Prof Sudarnoto Abdul Hakim

MUI Dukung Aksi Boikot Produk Pro Israel Sebagai Dukungan untuk Palestina

10 Maret 2024
KPU Pemilu Pilkada Pilpres

MUI: Konsolidasi Demokrasi Damai dan Bermartabat harus Dijaga Seluruh Elemen

24 Februari 2024
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud

Tanggapi Viral Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Ajak Semua Pihak Lakukan Tabayyun

24 Desember 2023
Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kantor MUI NTT dan berdiskusi dengan ulama dan tokoh masyarakat setempat

Ganjar Pranowo Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat NTT Sepakat Jaga Toleransi dan Berantas Korupsi

1 Desember 2023
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Bukhori Sail Attahiri

Istiqlal Ajak Warga Lebih Rasional dalam Sikapi Fatwa MUI

16 November 2023
Wapres RI Ma’ruf Amin saat memberikan Orasi Ilmiah di Universitas Islam Nusantara, Bandung (foto: Dok BPMI Setwapres)

Wapres Imbau Umat Islam Hati-Hati Sikapi Fatwa MUI Terkait Produk Terafiliasi Israel

16 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Berita Lainnya
Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim, PTN, dan PTA Surabaya mengesahkan dokumen perwalian massal bagi 75 anak demi menjamin hak pendidikan dan hukum.

Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya

16 Juli 2026
Tenable One

Tenable One Integrasikan Keamanan Aplikasi untuk Atasi Ancaman Kode Berbasis Generative AI Meta

16 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.