Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dispensasi Kawin Terus Meningkat, Kemen PPPA Terbitkan Panduan Untuk Tekan Perkawinan Anak

Dispensasi Kawin Terus Meningkat, Kemen PPPA Terbitkan Panduan Untuk Tekan Perkawinan Anak

Peristiwa Linda Fakih17 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia beberapa tahun belakangan membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merasa khawatir. Ada banyak risiko yang bisa terjadi ketika anak-anak menikah dan membangun rumah tangga.

Mulai dari risiko kesehatan, risiko perpecahan keluarga karena mental yang belum siap dan dewasa, juga tidak terpenuhinya hak-hak anak karena menikah. Seperti hak mendapatkan pendidikan yang tinggi dan kemandirian ekonomi.

Terkait dengan hal ini, Kemen PPPA pun menyusun Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah yang akan segera disahkan pada tahun ini. Panduan dispensasi kawin ini, telah disusun sejak 2021 dan diharapkan bisa menjadi acuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian dispensasi di daerah.

“Untuk melengkapi panduan tersebut, kami juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak. Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya angka dispensasi kawin pasca-disahkan-nya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun.

Baca Juga  Jo Kawin Bocah Taj Yasin Ajak Pelajar Muhammadiyah Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Erni mengatakan, dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA diharapkan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Melalui Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin ini, Kemen PPPA juga berusaha memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, yaitu anak dan orang tua tentang dampak negatif perkawinan di usia anak, mulai dari dampak kesehatan, ekonomi, psikologis dan dampak lainnya sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” imbuh Erni.

Kemen PPPA bersama seluruh pengampu urusan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkomitmen memastikan tumbuh kembang anak sesuai pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Serta, berupaya dalam menghapuskan perkawinan anak seperti yang tercantum pada target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan semua praktik berbahaya. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
dispensasi kawin Perkawinan anak pernikahan dini

Berita Lainnya

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perwali Pencegahan Perkawinan Anak

13 Juli 2024
Mahasiswa Unair yang menangani permasalahan pernikahan dini pada remaja. Mereka adalah Maulia Gitawati, Salwa Humairo, Rheinsasi Kirana, Safira Anisa Dewi, dan Siska Novita Gozali

Gagasan Mahasiswa Psikologi Unair Tangani Permasalahan Pernikahan Dini di Sampang, Seperti Apa?

6 Oktober 2023
Peluncuran hasil studi 'Dispensasi Perkawinan Anak: Apakah untuk Kepentingan Terbaik Anak?' Plan Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Studi Plan Indonesia dan KemenPPPA, Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Masih Tinggi

19 Juni 2023

Fenomena Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak, Kemen P3A Sebut Pendidikan Seksual Belum Optimal

18 Februari 2023

Anggota DPR Kurniasih Mufidayati: Indonesia Darurat Kasus Anak Hamil di Luar Nikah

2 Februari 2023

Tahun 2022, Permohonan Dispensasi Kawin Capai 50 Ribu

23 Januari 2023

Jo Kawin Bocah Taj Yasin Ajak Pelajar Muhammadiyah Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

17 Januari 2023

Dosen Unair Ungkap Penyebab Tingginya Perkawinan Anak di Ponorogo

16 Januari 2023

Meromantisasi Pernikahan Dini, Film Argantara Dikritik Habis-habisan oleh Reviewers Film

4 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.