Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KLHK Amankan 30 Hewan Dilindungi yang Sudah Diawetkan di Padang Panjang

KLHK Amankan 30 Hewan Dilindungi yang Sudah Diawetkan di Padang Panjang

Hukum M. Fathur Rohman17 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim Gabungan mengamankan salah satu binturong yang sudah diawetkan. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera berhasil mengamankan 30 opsetan atau satwa yang telah di awetkan di Pandang Panjang.

Sejumlah 30 hewan yang telah diawetkan tersebut merupakan jenis-jenis hewan yang berstatus dilindungi. Seluruh hewan opsetan tersebut diamankan dari warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang brinisal W, 74 tahun.

Operasi ini dilakukan KLHK bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda setempat.

“Satwa tersebut diamankan dari pelaku W, 74 tahun di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono di Padang, Jumat (17/6/2022).

Sejumlah hewan dilindungi yang sudah diawetkan oleh W, 74 tahun dan telah diamankan oleh KLHK. (Foto: Antara)

Menurut dia penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan ke tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Ia merinci opsetan yang ditemukan dan telah diamankan yaitu macan dahan dua ekor, simpai sumatera dua ekor, kankareng perut putih satu ekor, rangkong badak satu ekor tidak berkepala.

Kemudian, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kangguru pohon satu ekor, elang pana satu ekor.

Baca Juga  KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan Diduga Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.

Selanjutnya, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan utuh satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh tulang, kulit siamang dalam ember warna satu lembar.

Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergi serta komitmen bersama Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Menurut dia hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya menegaskan.

Baca Juga  Upaya Kendalikan Perubahan Iklim, KLHK Kampanyekan Indonesia FOLU Net Sink 2030

Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.

“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” katanya.

Sejalan dengan itu Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikan.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
hewan diawetkan Klhk Kota Padang Panjang Satwa Dilindungi

Berita Lainnya

Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Rangkong gading (foto: dok menlhk.go.id)

Mengenal Rangkong Gading yang Setia: Burung Maskulin, Maskot Provinsi Kalimantan Barat

6 Mei 2025

Viral Babi Ngepet di Banyuwangi: Ternyata Binturong, Satwa yang Dilindungi

20 Januari 2025
Penandatanganan nota kesepahaman Kementerian KLHK RI dan PLN terkait program dan kegiatan pada bidang lingkungan dan kelistrikan.

PLN dan KLHK Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

25 November 2023
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani

KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan Diduga Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

24 Agustus 2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya

Serius Tangani Solusi, KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

19 Agustus 2023
Pesera sosialisasi Water Champions Game

Monash University dan Ecofun Kembangkan Water Champions untuk Memupuk Kesadaran Lingkungan

18 Juli 2023
Barang bukti sisik trenggiling yang akan diselundupkan

KLHK Terus Kawal Kasus Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling

16 Juli 2023
Petugas menunjukkan bukti illegal logging di Solok Selatan, Sumatera Barat.

KLHK Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

16 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.