Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Sidang Gugatan Enam Media di Makassar, Dewan Pers: Cacat Formil dan Salahi Prosedur

Sidang Gugatan Enam Media di Makassar, Dewan Pers: Cacat Formil dan Salahi Prosedur

Hukum Hendro D. Laksono23 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Menanggapi proses sidang perdata enam media di Makassar, Dewan Pers menyatakan jika langkah ini cacat formil dan menyalahi prosedur. Alasannya, mengenyampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr Ninik Rahayu, Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik ‘Gugatan Enam Media di Makassar’ yang diselenggaran oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022).

KKJ beranggotakan sepuluh lembaga, terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).

Diskusi ini selain dihadiri Dr Ninik Rahayau juga diikuti kuasa hukum media tergugat dari Tim Hukum Koalisi Kebebasan Pers Sulsel, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis, Mustafa Layong dan Karina Maharani dari Amnesty Internasional Indonesia selaku moderator.

Dalam kesempatan itu Ninik menilai jika kasus gugatan enam media di Makassar bukan bagian dari kompetensi pengadilan, meski ada pasal dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang diartikan bahwa pengadilan tak boleh menolak gugatan.

“Kadang-kadang saya juga bertanya, gimana sih? Kalau memang perkara itu bukan kompetensinya (hakim) yah sudahalah. Memang tidak boleh menolak perkara, tapi kalau tahu itu sengketa pers yah janganlah (disidangkan),” kata Ninik.

Ia pun mengaku pihaknya telah menyimpulkan sejumlah persoalan dalam gugatan enam media setelah mendengar langsung keterangan dari pihak perwakilan media tergugat dalam audiens di Gedung Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

“Tidak tepat pengadilan mengadili sengketa pers. Bagaiamana pun penyelesaian pengaduan masyarakat terkait kasus pemberitaan pers itu harusnya dilakukan di Dewan Pers, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Pers,” tegasnya.

Ninik juga menyoal aspek formil, dimana tidak ada putusan sela setelah sidang eksepsi yang disampaikan pihak tergugat di PN Makassar. Ninik menilai bahwa telah terjadi kekeliruan pelaksanaan hukum acara perdata dalam proses sidang tersebut.

Baca Juga  Dewan Pers Ingatkan Publik Soal Pentingnya Fungsi Kontrol Sosial

“Saya sempat menanyakan ke para penasheat hukum dan kawan-kawan yang hadir ternyata (putusan sela) tidak ada. Info yang saya dapat sela nanti diputus di belakang, itu yang saya juga heran. Padahal atas putusan sela inilah para tergugat berkepentingan bahwa kalau ini bukan kewenangan pengadilan harusnya pengadilan berani memutuskan untuk tidak menerima gugatan itu dan menyarankan prosedurnya melalui UU Pers,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya beranggapan proses persidangan enam media di Makassar “cacat” formil karena adanya kekeliruan dalam proses persidangan enam media di Makassar.

Selain itu, aspek material atau tuduhan melawan hukum yang dialamatkan ke enam media, kata Ninik, juga belum dapat dibuktikan. Padahal yang dipersoalkan penggugat terkait status dirinya sebagai Raja.

Menurut Ninik, ketiadaan self contined regulation atau satu aturan yang menghendaki adanya mekanisme tertentu harus ditempuh sebelum ke proses hukum dalam UU Pers. Hal ini, kata Ninik, juga membuat insan Pers di Indonesia berisiko diperkarakan langsung melalui jalur hukum.

“Ini menjadi celah dan pandangan ini banyak digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena memang perlunya ada mekanisme khusus. Ini juga menjadi catatan kami dan ke depan di periode ini harus kita pikirkan,” smabungnya.

Lebih jauh Ninik menjelaskan, perusahaan pers punya mekanisme pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhuhungan dengan pemberitaan melalui Dewan Pers.

Bahwa jika muncul ketidaksepahaman dengan berita yang dimuat media pers, maka masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan dalam undang-undang, perusahaan pers wajib memuat hak jawab tersebut.

“Mestinya hak jawab dan koreksi digunakan betul-betul, nyatanya penggugat belum menggunakan atau tidak pernah meminta itu,” tegas Ninik.

Dijelaskan, dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) di butir 2a tentang pedoman pemberitaan media siber pada prinsipnya berita memerlukan verifikasi untuk memenuhi perimbangan berita. Namun, kata Ninik, dapat dikecualikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau bersifat mendesak.

Kemudian sumber pertama dalam berita tersebut jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, temasuk subjek berita yang tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

“Jadi bisa dikecualikan, tetap boleh disiarkan walaupun tidak ada verifikasi karena untuk kepentingan publik dan sifatnya mendesak,” tegas Ninik.

Baca Juga  Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur 2023 Naik Signifikan, Gubernur Khofifah: Pers adalah Pilar Demokrasi

Adapun dalam kasus ini, Dewan Pers akan menugaskan Ahli untuk menyampaikan keterangan dalam proses persidangan nanti, termasuk akan membentuk tim khusus untuk pendampingan perkara gugatan enam media di Makassar.

Sementara itu, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis melalui Mustafa Layong menyimpulkan hal yang sama, yakni penyelesaian sengketa berita harusnya melalui jalur pengaduan ke Dewa Pers yang menjadi lembaga pengawas dan penegakan kode etik.

“Dalam hal ini penggugat harusnya menjalankan dulu mekanisme pengaduan seusai yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan koreksi, tidak kemudian melakukan gugatan lima tahun setelah berita itu dimuat oleh media,” kata Mustafa.

LBH Pers juga menilai tak ada indikasi melawan hukum dalam berita yang dimuat enam media di Makassar, karena mengadung kepentingan publik. Selain itu, gugatan perdata enam media tidak sesuai dengan kompetensi absolut pengdilan.

LBH Pers juga telah mengirimkan Amicus curiae (sahabat peradilan) untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait kasus yang dialamatkan ke enam media di Makasar.

“Pada intinya kami menganggap gugatan penggugat prematur karena belum melalui mekanisme UU Pers. Kami juga beranggapan bahwa kasus ini bukan komptensi absolut pengadilan,” tutup Mustafa.

Sebagai informasi Kasus gugatan bernilai Rp 100 trliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, yaitu H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Hampir Enam tahun kemudian, Januari 2022, muncul gugatan di PN Makassar. Penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan karena pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo. Pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99. Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan dan sementara berlangsung, sejak Februari 2022.

Adapun enam media yang masuk dalam gugatannya di PN Makassar, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar dan RRI. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dewan Pers KKJ Pers Indonesia UU Pokok Pers

Berita Lainnya

Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers untuk Penguatan Kerjasama

11 Januari 2024
Prabowo saat menghadiri undangan PWI dalam Dialog Pers dan Capres di Gedung Dewan Pers, Jakarta

Ajak Jaga Persatuan demi Stabilitas Negara, Prabowo: Perbedaan itu Biasa dalam Demokrasi

4 Januari 2024
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur 2023 Naik Signifikan, Gubernur Khofifah: Pers adalah Pilar Demokrasi

13 Oktober 2023
Dewan Pers mengadakan survei IKP untuk memantau kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun

Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023, Dewan Pers: Turun Dibanding tahun Lalu

12 Oktober 2023
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro (foto: Dok Dewan Pers)

Kriminalisasi dan Intimidasi Menguat, Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun Signifikan

31 Agustus 2023

Lahir dari Disrupsi Teknologi, Homeless Media Kerap Cari Perlindungan UU Pokok Pers

9 Agustus 2023
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Jokowi Kaji Kembali Perpres Publishers Rights

28 Juli 2023
Menteri BUMN Erick Thohir (foto: istimewa)

Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempo ke Dewan Pers

14 Juli 2023
Awak AMSI saat bertemu dengan Dewan Pers di Jakarta

Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi Publisher Rights

12 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.