Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio
  • Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana
  • Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan
  • Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool
  • Shin Tae-Yong Minta Warganet Tak Rundung Pemain Timnas Apapun Hasil Piala AFF U-19
  • Ingin Pindah dari MU, Lothar Matthaus Minta Bayern Munchen Datangkan Christiano Ronaldo
  • Jungkook BTS terus melejit, kini berkolaborasi dengan Charlie Put di Left and Right
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Sidang Gugatan Enam Media di Makassar, Dewan Pers: Cacat Formil dan Salahi Prosedur
Hukum

Sidang Gugatan Enam Media di Makassar, Dewan Pers: Cacat Formil dan Salahi Prosedur

Hendro D. Laksono23 Juni 2022 01:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Menanggapi proses sidang perdata enam media di Makassar, Dewan Pers menyatakan jika langkah ini cacat formil dan menyalahi prosedur. Alasannya, mengenyampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr Ninik Rahayu, Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik ‘Gugatan Enam Media di Makassar’ yang diselenggaran oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022).

KKJ beranggotakan sepuluh lembaga, terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).

Diskusi ini selain dihadiri Dr Ninik Rahayau juga diikuti kuasa hukum media tergugat dari Tim Hukum Koalisi Kebebasan Pers Sulsel, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis, Mustafa Layong dan Karina Maharani dari Amnesty Internasional Indonesia selaku moderator.

Dalam kesempatan itu Ninik menilai jika kasus gugatan enam media di Makassar bukan bagian dari kompetensi pengadilan, meski ada pasal dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang diartikan bahwa pengadilan tak boleh menolak gugatan.

“Kadang-kadang saya juga bertanya, gimana sih? Kalau memang perkara itu bukan kompetensinya (hakim) yah sudahalah. Memang tidak boleh menolak perkara, tapi kalau tahu itu sengketa pers yah janganlah (disidangkan),” kata Ninik.

Ia pun mengaku pihaknya telah menyimpulkan sejumlah persoalan dalam gugatan enam media setelah mendengar langsung keterangan dari pihak perwakilan media tergugat dalam audiens di Gedung Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

“Tidak tepat pengadilan mengadili sengketa pers. Bagaiamana pun penyelesaian pengaduan masyarakat terkait kasus pemberitaan pers itu harusnya dilakukan di Dewan Pers, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Pers,” tegasnya.

Ninik juga menyoal aspek formil, dimana tidak ada putusan sela setelah sidang eksepsi yang disampaikan pihak tergugat di PN Makassar. Ninik menilai bahwa telah terjadi kekeliruan pelaksanaan hukum acara perdata dalam proses sidang tersebut.

“Saya sempat menanyakan ke para penasheat hukum dan kawan-kawan yang hadir ternyata (putusan sela) tidak ada. Info yang saya dapat sela nanti diputus di belakang, itu yang saya juga heran. Padahal atas putusan sela inilah para tergugat berkepentingan bahwa kalau ini bukan kewenangan pengadilan harusnya pengadilan berani memutuskan untuk tidak menerima gugatan itu dan menyarankan prosedurnya melalui UU Pers,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya beranggapan proses persidangan enam media di Makassar “cacat” formil karena adanya kekeliruan dalam proses persidangan enam media di Makassar.

Selain itu, aspek material atau tuduhan melawan hukum yang dialamatkan ke enam media, kata Ninik, juga belum dapat dibuktikan. Padahal yang dipersoalkan penggugat terkait status dirinya sebagai Raja.

Menurut Ninik, ketiadaan self contined regulation atau satu aturan yang menghendaki adanya mekanisme tertentu harus ditempuh sebelum ke proses hukum dalam UU Pers. Hal ini, kata Ninik, juga membuat insan Pers di Indonesia berisiko diperkarakan langsung melalui jalur hukum.

“Ini menjadi celah dan pandangan ini banyak digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena memang perlunya ada mekanisme khusus. Ini juga menjadi catatan kami dan ke depan di periode ini harus kita pikirkan,” smabungnya.

Lebih jauh Ninik menjelaskan, perusahaan pers punya mekanisme pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhuhungan dengan pemberitaan melalui Dewan Pers.

Bahwa jika muncul ketidaksepahaman dengan berita yang dimuat media pers, maka masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan dalam undang-undang, perusahaan pers wajib memuat hak jawab tersebut.

“Mestinya hak jawab dan koreksi digunakan betul-betul, nyatanya penggugat belum menggunakan atau tidak pernah meminta itu,” tegas Ninik.

Dijelaskan, dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) di butir 2a tentang pedoman pemberitaan media siber pada prinsipnya berita memerlukan verifikasi untuk memenuhi perimbangan berita. Namun, kata Ninik, dapat dikecualikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau bersifat mendesak.

Kemudian sumber pertama dalam berita tersebut jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, temasuk subjek berita yang tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

“Jadi bisa dikecualikan, tetap boleh disiarkan walaupun tidak ada verifikasi karena untuk kepentingan publik dan sifatnya mendesak,” tegas Ninik.

Adapun dalam kasus ini, Dewan Pers akan menugaskan Ahli untuk menyampaikan keterangan dalam proses persidangan nanti, termasuk akan membentuk tim khusus untuk pendampingan perkara gugatan enam media di Makassar.

Sementara itu, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis melalui Mustafa Layong menyimpulkan hal yang sama, yakni penyelesaian sengketa berita harusnya melalui jalur pengaduan ke Dewa Pers yang menjadi lembaga pengawas dan penegakan kode etik.

“Dalam hal ini penggugat harusnya menjalankan dulu mekanisme pengaduan seusai yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan koreksi, tidak kemudian melakukan gugatan lima tahun setelah berita itu dimuat oleh media,” kata Mustafa.

LBH Pers juga menilai tak ada indikasi melawan hukum dalam berita yang dimuat enam media di Makassar, karena mengadung kepentingan publik. Selain itu, gugatan perdata enam media tidak sesuai dengan kompetensi absolut pengdilan.

LBH Pers juga telah mengirimkan Amicus curiae (sahabat peradilan) untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait kasus yang dialamatkan ke enam media di Makasar.

“Pada intinya kami menganggap gugatan penggugat prematur karena belum melalui mekanisme UU Pers. Kami juga beranggapan bahwa kasus ini bukan komptensi absolut pengadilan,” tutup Mustafa.

Sebagai informasi Kasus gugatan bernilai Rp 100 trliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, yaitu H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Hampir Enam tahun kemudian, Januari 2022, muncul gugatan di PN Makassar. Penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan karena pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo. Pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99. Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan dan sementara berlangsung, sejak Februari 2022.

Adapun enam media yang masuk dalam gugatannya di PN Makassar, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar dan RRI. (hdl)

Baca Juga

  • Tanggapi Pemberitaan Putra Ridwan Kamil, Dewan Pers Imbau Pers tetap Bekerja Sesuai Kode Etik
  • Disebut Koran Tempo sebagai Aktor Penundaan Pemilu, LaNyalla Minta Dewan Pers Jaga Kredibilitas Media
  • LBH Pers Beri Masukan ke Dewan Pers Terkait Perpanjangan MoU Perlindungan Wartawan
  • Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator
Dewan Pers KKJ Pers Indonesia UU Pokok Pers

Berita Lainnya

Kejahatan Lintas Negara, Migrant Care Dorong Kolaborasi Pencegahan Perdagangan Orang

5 Juli 2022 14:56 WIB

Masih Soal Ganja Medis, Ini Komentar Ahli Hukum Islam Unair

5 Juli 2022 08:33 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Pengurus ACT Bisa Dipenjara 5 Tahun

5 Juli 2022 07:42 WIB

Dugaan Penyelewengan ACT, PPATK: Ada Indikasi Transaksi yang Menyimpang dan Terlarang

4 Juli 2022 22:31 WIB

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi

4 Juli 2022 21:26 WIB

Pencuri Sasar Rumah Kosong di Cengkareng, Kerugian Capai Rp 400 Juta

2 Juli 2022 22:36 WIB

Babak Baru Ahmad Sahroni – Adam Deni Berbuntut Laporan Polisi yang Kedua

2 Juli 2022 10:14 WIB

Pemkot Jakbar Terus Awasi Holywings Agar Tak Beroperasi Kembali

1 Juli 2022 10:08 WIB

Penyidikan Selesai, Tersangka Penipuan Doni Salmanan akan Segera Jalani Sidang Perdana

1 Juli 2022 08:42 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Himpun Dana Umat, Forum Zakat Tegaskan ACT Tidak termasuk Pengelola Zakat

5 Juli 2022 14:03 WIB

Menaruh Harapan Besar, Presiden Minta Polri Bekerja Tidak Merusak Kepercayaan Masyarakat

5 Juli 2022 11:28 WIB

Antisipasi Sebaran Varian BA.4-BA.5, Level PPKM Beberapa Daerah di Indonesia Kembali Naik

5 Juli 2022 08:01 WIB

Mahasiswa Purwokerto Demo Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

4 Juli 2022 23:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Waspada Ekonomi Macet!

4 Juli 2022 21:00 WIB
Berita Lainnya

Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

5 Juli 2022 19:02 WIB

Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio

5 Juli 2022 18:45 WIB

Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana

5 Juli 2022 18:39 WIB

Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan

5 Juli 2022 18:29 WIB

Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool

5 Juli 2022 18:03 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.