Jakarta (pilar.id) – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap akan mendistribusikan bantuan meskipun izin operasional mereka dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos), mulai Rabu (7/6/2022). Alasannya terdapat amanah dari donatur yang harus mereka salurkan.
“Karena amanah ini harus kami tunaikan,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar, di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Ditambahkan, pihaknya akan kooperatif terhadap keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Dengan demikian, Yayasan ACT akan menghentikan penggalangan dana.
“Kami akan taati surat ini, jadi penggalangan-penggalangan atas nama Aksi Cepat Tanggap kami hentikan dulu,” tegas dia.
Namun, pihaknya telah menyiapkan surat permohonan pembatalan pembekuan izin tersebut. Surat tersebut akan dikirimkan ke Kemensos, besok (7/7/2022) pagi.
“Mungkin besok pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap,” katanya.
ACT juga mempertanyakan surat keputusan tersebut dikeluarkan terlalu cepat, padahal pihaknya masih menunggu audit dari pihak Kemensos yang sedianya akan dilakukan Kamis (7/7/2022) besok.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang pasal 27 disebutkan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap sebelum pencabutan izin.
“Pertama teguran secara tertulis, yang kedua penangguhan izin, dan yang ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami belum menerima teguran secara tertulis,” kata Ibnu Khajar. (ach/hdl)