Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»LPSK: Korban Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi

LPSK: Korban Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi

Peristiwa Achmat D13 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Lantas, apakah tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 itu menjadi alasan utama FIFA membatalkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023? (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku tindak kejahatan. Kerugian tersebut bisa berupa fisik maupun materiil.

“Karena itu apabila nanti terjadi proses hukum kepada para tersangka pelaku kejahatan di dalam hal ini pasal ada pidana yang menjerat mereka, para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan kepada LSPK penilaiannya,” kata Hasto, di Jakarta, Rabu (13/10/2022).

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penilaian tersebut bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian hakim akan memutuskan, apakah pelaku diharuskan membayar restitusi.

“Dan kalau diharuskan jumlahnya berapa, apakah senilai dengan yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik terkait dugaan pidana lain dalam tragedi Kanjuruhan. Terutama terkait pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara tidak langsung. Dalam hal ini, penggunaan gas air mata yang dapat menyebabkan sesak nafas.

“Yang jelas semua yang terkena gas air mata keluhannya sesak nafas, pendarahan pada mata, dan iritasi kulit. Jadi merusak kesehatan orang lain ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” jelas Edwin.

Edwin juga menyoroti soal kekerasaan terhadap anak yang seharusnya mereka dilindungi dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam peristiwa Kanjuruhan, dilaporkan sebanyak 32 anak yang meninggal dunia.

Baca Juga  Tindak Lanjut Tragedi Kanjuruhan, Divpropam Polri Periksa Keluarga Korban

“Penggunaan gas air mata ini semestinya disadari akan berdampak pada kesehatan, terlebih kepada anak di bawah umur,” tandasnya. (ach/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Gas air mata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Gelar doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang (foto: dok beritajatim.com)

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Hentikan Pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober 2023

17 September 2023
Ketua Umum PSSI, Erik Thohir

Ketum PSSI Erik Thohir Dorong Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

27 Juli 2023
Forum Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto: beritajatim.com)

LPSK Setujui Restitusi 42 Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 8,8 Miliar

13 Mei 2023
Sidang Ketua Panpel Abdul Haris saat membacakan duplik dalam sidang Tragedi Kanjuruhan (foto: Beritajatim.com)

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Wapres: Silakan Banding Sampai ke Kasasi!

17 Maret 2023

Alasan LPSK Hentikan Perlindungan bagi Richard Eliezer

10 Maret 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Jabarkan 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

28 Februari 2023

Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Stadion Jatidiri Usir Suporter PSIS Semarang, Polda Jateng: Sesuai SOP

19 Februari 2023

Disoraki Kawanan Anggota Brimob, Jaksa Sidang Tragedi Kanjuruhan Merasa Terintimidasi

15 Februari 2023

Pascarusuh di Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Amankan 107 Orang

31 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.