Jakarta (pilar.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku tindak kejahatan. Kerugian tersebut bisa berupa fisik maupun materiil.
“Karena itu apabila nanti terjadi proses hukum kepada para tersangka pelaku kejahatan di dalam hal ini pasal ada pidana yang menjerat mereka, para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan kepada LSPK penilaiannya,” kata Hasto, di Jakarta, Rabu (13/10/2022).
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penilaian tersebut bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian hakim akan memutuskan, apakah pelaku diharuskan membayar restitusi.
“Dan kalau diharuskan jumlahnya berapa, apakah senilai dengan yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik terkait dugaan pidana lain dalam tragedi Kanjuruhan. Terutama terkait pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara tidak langsung. Dalam hal ini, penggunaan gas air mata yang dapat menyebabkan sesak nafas.
“Yang jelas semua yang terkena gas air mata keluhannya sesak nafas, pendarahan pada mata, dan iritasi kulit. Jadi merusak kesehatan orang lain ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” jelas Edwin.
Edwin juga menyoroti soal kekerasaan terhadap anak yang seharusnya mereka dilindungi dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam peristiwa Kanjuruhan, dilaporkan sebanyak 32 anak yang meninggal dunia.
“Penggunaan gas air mata ini semestinya disadari akan berdampak pada kesehatan, terlebih kepada anak di bawah umur,” tandasnya. (ach/hdl)