Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»LPSK: Korban Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi

LPSK: Korban Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi

Peristiwa Achmat D13 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Lantas, apakah tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 itu menjadi alasan utama FIFA membatalkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023? (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku tindak kejahatan. Kerugian tersebut bisa berupa fisik maupun materiil.

“Karena itu apabila nanti terjadi proses hukum kepada para tersangka pelaku kejahatan di dalam hal ini pasal ada pidana yang menjerat mereka, para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan kepada LSPK penilaiannya,” kata Hasto, di Jakarta, Rabu (13/10/2022).

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penilaian tersebut bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian hakim akan memutuskan, apakah pelaku diharuskan membayar restitusi.

“Dan kalau diharuskan jumlahnya berapa, apakah senilai dengan yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik terkait dugaan pidana lain dalam tragedi Kanjuruhan. Terutama terkait pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara tidak langsung. Dalam hal ini, penggunaan gas air mata yang dapat menyebabkan sesak nafas.

“Yang jelas semua yang terkena gas air mata keluhannya sesak nafas, pendarahan pada mata, dan iritasi kulit. Jadi merusak kesehatan orang lain ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” jelas Edwin.

Edwin juga menyoroti soal kekerasaan terhadap anak yang seharusnya mereka dilindungi dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam peristiwa Kanjuruhan, dilaporkan sebanyak 32 anak yang meninggal dunia.

Baca Juga  Serius Tangani Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Pejabat Pusat Turun Langsung ke Malang

“Penggunaan gas air mata ini semestinya disadari akan berdampak pada kesehatan, terlebih kepada anak di bawah umur,” tandasnya. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gas air mata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Gelar doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang (foto: dok beritajatim.com)

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Hentikan Pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober 2023

17 September 2023
Ketua Umum PSSI, Erik Thohir

Ketum PSSI Erik Thohir Dorong Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

27 Juli 2023
Forum Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto: beritajatim.com)

LPSK Setujui Restitusi 42 Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 8,8 Miliar

13 Mei 2023
Sidang Ketua Panpel Abdul Haris saat membacakan duplik dalam sidang Tragedi Kanjuruhan (foto: Beritajatim.com)

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Wapres: Silakan Banding Sampai ke Kasasi!

17 Maret 2023

Alasan LPSK Hentikan Perlindungan bagi Richard Eliezer

10 Maret 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Jabarkan 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

28 Februari 2023

Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Stadion Jatidiri Usir Suporter PSIS Semarang, Polda Jateng: Sesuai SOP

19 Februari 2023

Disoraki Kawanan Anggota Brimob, Jaksa Sidang Tragedi Kanjuruhan Merasa Terintimidasi

15 Februari 2023

Pascarusuh di Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Amankan 107 Orang

31 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.