Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, serangan digital yang dialami sejumlah media massa daring beberapa waktu terakhir adalah sebuah upaya pembungkaman.
Pernyataan Arif tersebut menanggapi serangan Distributed Denial of Service (DDoS) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situs media massa daring Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id.
“Serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Arif dalam keterangan persnya, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Hal ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers.
Arif mengatakan, pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya akan berdampak buruk kepada pers. Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak berkuasa.
“Hal itu membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus serangan DDoS ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim.
Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, Ninik berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.
“Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” kata Ninik. (her/hdl)










