Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan Paksa Kedua Kalinya di Jawa Timur

KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan Paksa Kedua Kalinya di Jawa Timur

Hukum Herry Supriyatna21 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan KPK kembali melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Pandjaitan.

Penggeledahan kali ini juga menyasar Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. “Betul, hari ini (21/12/2022) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Ali mengatakan, upaya paksa tersebut hingga kini masih berlangsung. Terkait temuan yang dilakukan tersebut belum dapat dibeberkan. Ali meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil perkembangan dari upaya paksa tersebut.

“Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat di wilayahnya. Pasalnya, penerimaan diduga berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid yang sekaligus merupakan Koordinator kelompok masyarakat.

Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah tersebut. Pasalnya, dalam realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Adapun uang tersebut mestinya diberikan kepada lembaga, badan hingga organisasi yang ada di Jawa Timur.

Sahat kemudian meminta untuk ada pemberian uang muka terlebih dahuku atau dikenal dengan istilah ijon. Adapun pihak yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yakni tersangka Abdul Hamid.

Baca Juga  Apresiasi KPK dalam Pencegahan Korupsi di Badan Usaha

Dalam kesapakatan tersebut, Sahat bakal mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang berhasil disalurkan. Sedangkan Abdul bakal mendapat bagian sebesar 10 persen.

Lebih lanjut pada tahun 2021 dan 2022 dana yang berhasil disalurkan sebesar Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024.

Abdul kemudian kembali menghubungi Sahat dan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan pertama kali pada Rabu (14/12/2022). Abdul kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator pokmas.

Uang tersebut juga diketahui dicarikan melalui salah satu bank yang berada di Sampang, Madura dan segera dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada Rusdi yang merupakan staf dari Sahat. Penyerahan uang dilakukan pada salah satu mal di Surabaya.

Sahat kemudian memberikan perintah ke staf ahlinya, Rusdi untuk menukarkan uang sebesar Rp 1 miliar di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Penyerahan sisa uang selanjutnya mestinya dilakukan pada Jumat (16/12/2022). Namun, KPK berhasil meringkus terlebih dahulu para tersangka sebelum kembali melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos Maspion dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo

Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (her/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Ali Fikri KPK Pemprov Jatim penggeledahan

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

1 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.