Jakarta (pilar.id) – Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan KPK kembali melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Pandjaitan.
Penggeledahan kali ini juga menyasar Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. “Betul, hari ini (21/12/2022) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ali mengatakan, upaya paksa tersebut hingga kini masih berlangsung. Terkait temuan yang dilakukan tersebut belum dapat dibeberkan. Ali meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil perkembangan dari upaya paksa tersebut.
“Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat di wilayahnya. Pasalnya, penerimaan diduga berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid yang sekaligus merupakan Koordinator kelompok masyarakat.
Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah tersebut. Pasalnya, dalam realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Adapun uang tersebut mestinya diberikan kepada lembaga, badan hingga organisasi yang ada di Jawa Timur.
Sahat kemudian meminta untuk ada pemberian uang muka terlebih dahuku atau dikenal dengan istilah ijon. Adapun pihak yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yakni tersangka Abdul Hamid.
Dalam kesapakatan tersebut, Sahat bakal mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang berhasil disalurkan. Sedangkan Abdul bakal mendapat bagian sebesar 10 persen.
Lebih lanjut pada tahun 2021 dan 2022 dana yang berhasil disalurkan sebesar Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024.
Abdul kemudian kembali menghubungi Sahat dan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan pertama kali pada Rabu (14/12/2022). Abdul kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator pokmas.
Uang tersebut juga diketahui dicarikan melalui salah satu bank yang berada di Sampang, Madura dan segera dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada Rusdi yang merupakan staf dari Sahat. Penyerahan uang dilakukan pada salah satu mal di Surabaya.
Sahat kemudian memberikan perintah ke staf ahlinya, Rusdi untuk menukarkan uang sebesar Rp 1 miliar di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penyerahan sisa uang selanjutnya mestinya dilakukan pada Jumat (16/12/2022). Namun, KPK berhasil meringkus terlebih dahulu para tersangka sebelum kembali melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (her/fat)