Jakarta (pilar.id) – Presiden Jokowi hari ini, Jumat 30 Desember 2022 menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dicabut.
Melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menilai bahwa pandemi semakin terkendali.
Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan data bahwa kasus harian pun teratat 1, 7 kasus oer 1 juta penduduk.
“Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” terang Jokowi.
“Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam penerapannya, PPKM lebih didukung masyarakat ketimbang PSBB lantaran masih bisa menggerakkan roda perekonomian di masa pandemi Covid-19.
PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 sampai dengan level 4.
Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Meskipun PPKM dicabut, masyarakat tak perlu khawatir karena akan tetap ada bantuan sosial.
“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin juga tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa insentif-insentif pajak akan terus dilanjutkan,” tutup Jokowi. (ade)