Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kontroversi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ini Pendapat Pakar Hukum Ubaya

Kontroversi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Ini Pendapat Pakar Hukum Ubaya

Peristiwa Jelita Sondang Samosir5 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Suhariwanto

Surabaya (pilar.id) – Adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

Hal tersebut sampai saat ini, masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat, khususnya mengenai pasal yang berkaitan dengan hari libur dan cuti pekerja.

Menanggapi permasalah tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Suhariwanto, memberikan penjelasan secara ilmu hukum dari sisi pekerja dan juga perusahaan.

Dalam penilaiannya, ia mengatakan, adanya Perppu yang dikeluarkan Presiden tersebut tepat secara konstitusional, dikarenakan perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil di tahun 2023.

“Secara kajian hukum, perppu ini sudah memenuhi konsideran faktual dan yuridis yang sejalan dengan UUD 1945. Masalah ada perbedaan pandangan bisa didiskusikan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Selain itu, Dosen Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja) ini juga, menyoroti peraturan hari libur dan cuti untuk karyawan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang menilai, jika ada salah tafsir di masyarakat yang menyebabkan adanya kontroversi tersebut.

“Sama seperti aturan sebelumnya, tidak ada yang dihapus. Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan delapan jam dalam satu hari, berarti liburnya tetap dua hari dalam seminggu. Kalau dalam Perppu tidak dituliskan, berarti kembali pada undang-undang sebelumnya. Jadi Perppu ini lebih menguatkan saja,” jelasnya.

Baca Juga  Meski MK Telah Memutuskan, Moeldoko Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Berubah dan Tetap Berlaku

Ia juga menambahkan, bila Perppu tersebut tidak dirombak secara total. Namun hanya mengganti dan mengubah pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu membacanya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Lebih lanjut, Hari sapaannya ini, mengatakan jika Perppu Nomor 2 tahun 2022, harus dilihat dari sisi pengusaha dan pekerja. Menurutnya, tak masalah bagi perusahaan dan karyawan saling berdiskusi secara internal untuk mengatur Perppu ini secara terperinci dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Meski begitu, PKB harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Serta Hari menyarankan, jika karyawan seharusnya dapat mengajukan keberatan ke serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Apabila karyawan merasa dirugikan.

Pada prosesnya, Hari mengatakan, seperti pihak karyawan dan perusahaan akan dipertemukan untuk mencari solusi agar pelanggaran tidak terulang kembali. Jika perusahaan tetap melanggar, maka Disnaker dapat melakukan penyelidikan apakah dalam pelanggaran ada unsur tindak pidana atau tidak.

“Kalau memang ada permasalahan, mari perjuangkan sama-sama supaya kita semua bisa bekerja dengan nyaman, karena Perppu memiliki jangka waktu untuk disahkan sebagai undang-undang,” pungkasnya. (jel/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Perppu cipta kerja UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023

Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

31 Maret 2023
Indah Anggoro Putri

Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

22 Maret 2023

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Dua Fraksi Menolak Ditetapkan Jadi Undang Undang

21 Maret 2023

Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Segera Cabut Perppu Cipta Kerja

14 Maret 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023
Fajri Nursyamsi

PSHK: Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut!

19 Februari 2023
sawit

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

17 Februari 2023

Bacakan Pledoi, PT Duta Palma Surya Darmadi Klaim Taat Aturan pada Negara

15 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.