Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J berharap terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman maksimal atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, hari ini, Rabu (18/1/2023) merupakan hari di mana Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Menurutnya, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Yang pertama adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara karena sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa terlibat menutup pintu dan jendela agar Brigadri J tidak bisa kabur saaaat eksekusi.
Yang kedua adalah Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara karena terlibat dalam TKP, yakni Duren Tiga Jakarta Selatan saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2023 silam.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023) kemarin. (ade)