Jakarta (pilar.id) – Berikut ini jadwal sidang vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun.
Keduanya juga telah membacakan pleidoi yang kemudian jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan mereka berdua.
Jaksa pun meminta majelis hakim memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, pembacaan vonis Ferdy Sambo dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa (31/1/20223).
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” sambungnya.
Sementara untuk Kuat Ma’ruf, pembacaan vonis akan dilakukan 14 Februari 2023 mendatang.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Wahyu Iman Santoso. (ade)