Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Ricky Rizal bersalah dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ricky selama 13 tahun.
Vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf yang mendapat vonis 15 tahun penjara.
“Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Hakim berpendapat, Ricky telah memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Dengan dirampasnya nyawa Brigadir J, menjadikan terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak yang bekerja sama dengan terdakwa lain.
“Menimbang bahwa dari uraian di atas, terdakwa adalah orang yang turut serta dalam menghilangkan nyawa korban,” kata hakim.
Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
“Atas nota pembelaan, hal itu telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini. Sehingga nota pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan dikesampingkan dalam perkara ini,” kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan Richard, terdakwa sampai perkara dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata hakim. (ach/fat)