Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

Hukum Achmat D31 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal

Jakarta (pilar.id) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

KSPI akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja paling lambat tanggal 15 April 2023.

“Secepat-cepatnya 15 April 2023, akan diajukan gugatan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Pengajuan gugatan tersebut, kurang dari 30 hari setelah diundangkan oleh DPR. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu selama 30 hari UU untuk menandatanganinya.

“30 hari presiden menandatangani atau tidak menandatangani, maka berlaku UU tersebut,” jelas Said.

Said menjelaskan, ada kemungkinan pengajuan gugatan ke MK mundur pada 21 April 2023. Namun, pada saat itu bertepatan dengan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri.

“Rasanya MK sudah libur. Makanya bahasa kami secepat-cepatnya 15 April, tetapi sebelum 19 April 2023,” sambung Said.

Said menjelaskan, persoalan utama yang akan digugat terdiri dari 2 poin. Pertama, uji materiil, dan yang kedua uji formil. “Kita akan dahului gugatan uji formil,” sambungnya.

Gugatan formil dilandasi bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal, dalam UU Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (PPP) mewajibkan adanya keterlibatan publik. Sedangkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga  Meski MK Telah Memutuskan, Moeldoko Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Berubah dan Tetap Berlaku

Seharusnya ketika Perppu diajukan oleh pemerintah dibahas oleh Panja Baleg dengan melibatkan publik. Sementara, serikat buruh, dalam hal ini KSPI dan lainnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mapun RDP untuk menyerap aspirasi publik.

“Jadi menurut pandangan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh UU Cipta Kerja cacat formil,” kata dia.

Setelah itu, serikat buruh kembali akan mengajukan gugatan ke MK untuk uji materiilnya. Menurutnya, ada 9 poin yang akan digugat melalui uji materiil ini.

Ke-9 poin tersebut menyangkut kebijakan upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak seumur hidup, dan pesangon rendah. Berikutnya, terkait PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana.

“Untuk petani ada 3 yang akan kita angkat dalam uji materiil, pertama bank tanah kita tidak setuju, poin kedua importir tidak boleh masa panen raya, dan bagi importir yang melanggar penjara 6 bulan dan denda Rp2 miliar,” kata dia. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gugatan Judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) Serikat Buruh UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023
Indah Anggoro Putri

Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

22 Maret 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023
Fajri Nursyamsi

PSHK: Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut!

19 Februari 2023
sawit

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

17 Februari 2023

Bacakan Pledoi, PT Duta Palma Surya Darmadi Klaim Taat Aturan pada Negara

15 Februari 2023

Istana Negara Bakal Didemo Ribuan Buruh Besok Sabtu 14 Januari 2023

13 Januari 2023
Agus Harimurti Yudhoyono

Tak Ada Kegentingan, AHY Pertanyakan Perppu Cipta Kerja Buru-buru DIterbitkan Pemerintah

12 Januari 2023

Penjelasan Menaker Soal Perppu Cipta Kerja

6 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.