Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Hukum Ahmad Zulfikar16 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode tahun 2021-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, “Setelah melalui penyidikan, kami menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup,” dalam keterangannya pada Kamis (15/6/2023).

Kasus korupsi ini telah diselesaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah melewati proses kasasi.

Lima orang terdakwa yang terkait dengan tiga korporasi tersebut telah divonis hukuman penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.

Dalam putusan kasus ini, Sumedana menjelaskan bahwa terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang tindakan para terpidana sebagai tindakan korporasi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan ilegal diperoleh oleh korporasi tempat terpidana bekerja.

Sebagai akibatnya, korporasi tersebut harus bertanggung jawab dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana yang dilakukan.

Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan terhadap korporasi ini, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan memulihkan keuangan negara.

Seperti diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat kasus ini.

Baca Juga  Kasus Korupsi Industri Kelapa Sawit di Medan, Kejagung Geledah Tiga Tempat

Selain itu, tindakan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditas minyak goreng.

Akibatnya, Negara terpaksa mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli terhadap komoditas minyak goreng. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
crude palm oil kasus korupsi CPO Kejaksaan Agung RI

Berita Lainnya

Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

23 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Buka 11.030 Formasi CPNS dan PPPK 2024

28 Juni 2024
Jaksa Agung Burhanuddin

Target Bikin Jera, Kejagung Sebut Pelaku Judi Online Harus Diberi Hukuman Maksimal

28 Juni 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (foto: dok Puspenkum)

Catatan Akhir Tahun, Kejaksaan Agung Berhasil Amankan 138 Buronan Selama 2023

30 Desember 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (foto: dok Puspenkum)

Kejagung Apresiasi Langkah KPK Terkait Penangkapan Dua Oknum Jaksa Bondowoso

17 November 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat

27 September 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II

28 Agustus 2023
Aset tanah yang telah disita akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan

Kejagung Eksekusi Tanah Milik Terpidana Kasus Megakorupsi Jiwasraya

11 Agustus 2023

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Bengkulu Berhasil Amankan Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK

30 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.