Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode tahun 2021-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, “Setelah melalui penyidikan, kami menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup,” dalam keterangannya pada Kamis (15/6/2023).
Kasus korupsi ini telah diselesaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah melewati proses kasasi.
Lima orang terdakwa yang terkait dengan tiga korporasi tersebut telah divonis hukuman penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
Dalam putusan kasus ini, Sumedana menjelaskan bahwa terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang tindakan para terpidana sebagai tindakan korporasi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan ilegal diperoleh oleh korporasi tempat terpidana bekerja.
Sebagai akibatnya, korporasi tersebut harus bertanggung jawab dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana yang dilakukan.
Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan terhadap korporasi ini, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan memulihkan keuangan negara.
Seperti diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat kasus ini.
Selain itu, tindakan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditas minyak goreng.
Akibatnya, Negara terpaksa mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli terhadap komoditas minyak goreng. (mad/hdl)