Jakarta (pilar.id) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan secara prinsip menyederhanakan perizinan praktik medis untuk tenaga kesehatan.
“Dalam diskusi dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka mengungkapkan bahwa mendapatkan izin praktik di kota besar merupakan hal yang sulit,” ujar Menteri Budi setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Budi menjelaskan bahwa UU Kesehatan telah mengakomodasi proses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.
“Proses perizinan disederhanakan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, namun tetap mempertahankan fungsi pengawasan mutu dan kompetensi,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Kesehatan juga menyoroti bahwa UU Kesehatan juga mencakup upaya penegakan etika di dalam organisasi profesi kesehatan melalui pelaksanaan sidang terbuka yang transparan dengan melibatkan Majelis Etik.
“Kami memiliki Majelis Etik yang menerima masukan secara transparan dan menjalankan prosedur yang berlaku, serta memberikan kesempatan bagi individu untuk membela diri,” tambahnya.
Menanggapi rencana mogok nasional dari sebagian pekerja medis yang menolak pengesahan UU Kesehatan, Budi menyatakan bahwa ia menghargai perbedaan pendapat.
“Saya sangat menghargai perbedaan pendapat, namun sampaikanlah dengan cara yang sehat, dan saya selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan siapa pun yang ingin berbicara dengan saya,” kata Budi.
“Izinkanlah demokrasi berlangsung dengan cara yang intelek, terbuka, tanpa emosi dan kata-kata kasar. Biarkanlah masyarakat menilai argumen mana yang benar,” tambahnya.
Pemerintah dan DPR secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, kecuali Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, dalam aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (11/7/2023), menyampaikan rencana mogok nasional anggota organisasi profesi kesehatan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. (hen/hdl)