Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit (RS) yang berada di bawah pengelolaan Kemenkes, menyusul adanya laporan mengenai kasus perundungan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan beberapa kasus perundungan dengan bukti yang kuat, yang menjadi dasar tindakan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
“Mayoritas laporan perundungan berkaitan dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta tugas jaga yang melebihi batas wajar,” ungkap Murti dalam konferensi pers pada Kamis (17/8/2023).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa Kemenkes bersikap tegas dalam menindak kasus perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes. Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa Kemenkes memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang melanggar etika, termasuk perundungan, tidak mendapatkan ruang di lingkungan Kemenkes.
Namun, dalam konteks rumah sakit yang tidak berada di bawah naungan Kemenkes, laporan mengenai dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi yang berwenang.
Azhar menegaskan bahwa jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan dijadikan catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
“Perundungan bukanlah isu yang dianggap sepele, meskipun ada pendapat yang berbeda. Ini adalah masalah nyata dan tidak terkait dengan ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata Azhar.
Azhar juga menghimbau para peserta didik untuk tidak ragu melaporkan kasus perundungan. Setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan para korban atau pelapor akan mendapatkan perlindungan.
Sebagai langkah awal, teguran tertulis telah diberikan kepada Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan. Selain itu, Kemenkes juga telah meminta ketiga Direktur Utama rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat dalam kasus ini. (usm/hdl)