Yogyakarta (pilar.id) – Sebanyak 13 kasus ginjal akut di Yogyakarta yang tercatat Dinas Kesehatan DIY membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut pada anak.
Dinkes Kota Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan jika mengalami gejala maupun tanda-tanda gangguan ginjal akut untuk segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Lana Unwanah mengatakan Dinkes Kota Yogyakarta telah mengikuti arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Lana menyebut, 13 kasus ginjal akut menurut data Dinkes DIY tersebut dilaporkan RSUP Dr Sardjito dan semua anak tidak ada yang beralamat di Kota Yogyakarta.
“Kami pastikan tidak ada anak di Kota Yogyakarta yang mengalami gejala atau dirawat karena gagal ginjal akut ini. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai gangguan ginjal akut pada usia anak karena kebanyakan terjadi pada anak-anak, terutama usia di bawah enam tahun. Namun kami menghimbau untuk jangan panik dan resah,” terang Lana, Kamis (20/10/2022).
Lana menambahkan gejala-gejala ginjal akut pada anak diantaranya mengalami penurunan frekuensi atau volume urin, warna urine berubah menjadi coklat, demam atau tanpa demam, batuk dan pilek.
Selain itu juga gejala infeksi saluran pencernaan atau perut seperti mual, muntah dan diare. Lebih lanjut, apabila anak mengalami gejala tersebut, pihaknya meminta untuk segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, dalam waktu 1×24 jam tidak ada perbaikan, atau disertai dengan keluhan lain akan dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih mampu.
Selain itu, kata Lana fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek sesuai SE Kementerian Kesehatan semua obat-obatan yang sediaannya dalam bentuk sirop (cair) sementara tidak diberikan hingga keluar hasil penelitian dari Litbang Kemenkes RI.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair. Selain itu juga, menghimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa rekomendasi, konsultasi atau resep dokter.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika anak-anak demam dan membutuhkan obat penurunan demam, bisa dicari obat selain sediaan cair, seperti tablet yang bisa diberikan dalam bentuk puyer. Hanya saja, puyer tidak boleh dicampur dengan berbagai macam obat, jadi khusus satu jenis obat. Orang tua juga bisa melakukan alternatif lain seperti mengompres dengan air hangat lalu memberikan pakaian tipis pada anak saat mengalami demam dan memastikan kebutuhan minum tercukupi agar tidak dehidrasi,” jelasnya. (riz/hdl)