Jakarta (pilar.id) – Kemensos telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan meniadakan beberapa jabatan setingkat Eselon l dan ll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, termasuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Untuk itu Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Komisi VIII DPR untuk membahas bersama terkait perubahan Struktur Organisasi danTata Kerja (SOTK) di Kementerian Sosial (Kemensos), yang berpengaruh pada penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Kami ada perampingan (organisasi). Kemudian semua khawatir bahwa bagaimana menangani bansos. Sebetulnya itu sudah saya pikirkan bansos itu akan seperti apa. Tapi kita masih punya waktu untuk menata ini,” jelas Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (19/1/2022) Kemarin.
Menurutnya konsekuensi lainnya kebijakan restrukturisasi organisasi adalah anggaran yang semula untuk tunjangan dan fasilitas pejabat, misalnya, bisa dioptimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Terkait SOTK ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam FGD (Focus Group Discussion) Komisi VIII bersama Kementerian Sosial yang membahas bagaimana transformasi anggaran ini dan perubahannya seperti apa,” tuturnya.
Penjelasan Risma menanggapi respon Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Dia mengatakan, perubahan SOTK Kemensos menjadi perhatian dan perlu dibahas mendalam secepatnya dalam forum selanjutnya.
Di sisi lain, Yandri menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan data kemiskinan yang dilakukan Kemensos.
“Komisi VIII DPR RI meyakini dengan adanya perbaikan tersebut, permasalahan kesejahteraan sosial dapat terselesaikan,” kata Yandri. (din/Antara)