Jakarta (pilar.id) – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa pendampingan psikososial memiliki peran penting dalam membantu pemulihan mental anak-anak yang rentan dan mengalami kondisi sakit berat, seperti yang dialami oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan mempertimbangkan masa depan yang masih panjang bagi anak-anak, kami berharap mereka dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari seperti anak-anak lainnya pada umumnya,” ujar Mensos dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (21/6/2023).
Pada kunjungannya ke Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa sore (20/6), Mensos bekerja sama dengan Sentra Galih Pakuan Bogor untuk memberikan pendampingan psikososial kepada KS (13) dan NA (14), yang merupakan korban TPPO.
Selain itu, Mensos juga memberikan perhatian khusus kepada Muhammad Arifin (13), seorang anak yang menderita thalasemia, sebuah kondisi kelainan darah merah yang disebabkan oleh kurangnya rantai protein (goblin) dalam pembentukan hemoglobin utama.
Pendampingan psikososial ini bertujuan untuk memperkuat kondisi mental anak-anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Mereka, NA dan KS, akan dibawa ke Sentra Galih Pakuan untuk menjalani proses rehabilitasi dan diberikan kegiatan yang memberikan manfaat bagi mereka. Sementara itu, Arifin akan terus membutuhkan transfusi darah. Kami akan membantu memastikan aksesibilitas transportasi agar ia dapat mengakses perawatan di rumah sakit,” ungkap Mensos.
Selama kegiatan tersebut, Mensos Risma juga memberikan bantuan kebutuhan dasar, nutrisi, sembako, dan kebersihan pribadi senilai Rp15,2 juta. Selain itu, bantuan sebesar Rp10 juta diberikan kepada NA dan KS, serta bantuan kewirausahaan senilai Rp5 juta untuk keluarga NA.
Tidak hanya itu, Mensos Risma juga memberikan penghargaan kepada tiga pihak yang terlibat dalam penanganan kasus TPPO di Pandeglang, yaitu tiga pejabat dari Polres Pandeglang dan tiga pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang.
Penghargaan diberikan kepada AKBP Belny Warlansyah sebagai Kapolres Pandeglang, AKP Shilton sebagai Kasat Reskrim Res Pandeglang, Ipsa Akbar sebagai Kanit 4 PPA Sat Reskrim Res Pandeglang, Helena Octavianne sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mario Nicolas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Vera Farianti Havilah sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
“Kami mengapresiasi Polres dan Kajari Pandeglang atas respons positif mereka dalam penanganan kasus TPPO. Kasus ini memiliki dampak yang cukup besar, tidak hanya terhadap anak-anak, namun juga berdampak pada lingkungan sekitarnya,” ujar Risma. (mad/hdl)