Solo (pilar.id) – Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko mengatakan, penanganan pandemi covid-19, termasuk varian baru Omicron harus menjadi prioritas pemerintah. Dalam hal itu, program vaksinasi menjadi salah satu cara yang sejauh ini dinilai efektif.
“Oleh karenanya, tentang pembiayaan vaksin jenis sebelumnya untuk penuntasan bagi masyarakat seluruh Indonesia, dan vaksin booster dananya harus tersedia,” kata Agus kepada Pilar.id, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, ketersediaan anggaran pengadaan vaksin mestinya tidak lagi bersumber dari utang negara. Efektifitas penggunaan semua anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus ditinjau ulang, baik realiasi pada tahun 2021 maupun Rencana tahun 2022.
Dia menilai, prioritas vaksinasi, termasuk vaksin booster, jangan hanya dibebankan pada APBN, tetapi juga partisipsi APBD.
Sorotan utamanya, lanjut Agus, APBD yang idle cash atau tidak terealisasi dapat dikoreksi untuk pengadaan vaksin. Harus dilihat kembali daerah-daerah yang kinerja serapan anggaran tahun lalu tidak tercapai. Bagi daerah tertentu lainnya yang pengeluaran biaya atau modal di tahun 2022, juga dapat dikoreksi kembali.
Intinya, pemerintah daerah harus berkontribusi dalam pembiayaan vaksinasi. Teknik pembebanan dan alokasi vaksin dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Artinya, daerah tidak boleh belanja pengadaannya sendiri-sendiri.
“Kecukupan vaksin terdahulu dan booster harus dipastikan tersedia anggarannya di tahun 2022, tanpa negara harus menambah utang,” tegasnya.
Di samping kecukupan stok vaksin, ketersediaan infrastruktur kesehatan terkait penangan krisis pandemi menjadi penting. Meskipun belum terjadi krisis kesehatan, tetapi langkah antisipasi pada pandemi yang kadang muncul dan merebak secara tiba-tiba dan masif harus dilakukan.
Poin infrastruktur tersebut menjadi prioritas pembangunannya dengan ketersediaan anggaran. Konsepsi tersebut merupakan beberapa poin prinsip good governance yaitu aspek partisipatif semua pemangku kepentingan, serta efesiensi dan efektifitas dalam tata-kelola anggaran dan stok vaksin.
Saat ini prioritas yang mendapatkan vaksin booster adalah usia 18 tahun ke atas, lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat karena covid-19 yang terus bermutasi.
Adapun, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksin dosis ketiga ini adalah calon penerima harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya. (her)