Jakarta (pilar.id) – Mobilisasi masyarakat secara besar-besaran baru saja terjadi di Indonesia setelah adanya tradisi Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. Pemerintah pun telah menyampaikan akan melakukan pengawasan terkait dampak Mudik Lebaran pada penyebaran Covid-19.
Langkah pengawasan ini, diharapkan mampu memberikan gambaran terkait perkembangan dan penularan Covid-19 setelah terjadinya mobilisasi masyarakat secara masif. Di samping itu, Pemerintah juga memberikan himbauan agar perusahaan dan masyarakat melakukan optimalisasi kerja melalui work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Melalui imbauan ini, Pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan WFH setidaknya selama beberapa hari kedepan. Tujuannya, demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang mungkin terjadi setelah Mudik Lebaran.
Langkah ini, diharapkan mampu mendukung kinerja pemerintah, terutama dalam melakukan pemantauan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 yang masih mungkin terjadi.
“Untuk itu pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam 1-2 pekan ke depan dengan memperkuat testing dan tracing,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa momen Idul Fitri yang baru saja terjadi memberikan pemulihan aktivitas ekonomi yang tinggi dan mobilitas yang sangat cepat.
Kata Luhut, mobilitas masyarakat tercatat keluar rumah meningkat hingga 48,1 persen dibandingkan base line. Selain itu, indeks belanja mandiri meningakat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak Lebaran tahun 2021 yang lalu.
Meski tentu ini positif bagi kinerja perekonomian, lanjutnya, peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang tinggi juga memiliki risiko berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.
Di tengah teurs membaiknya kondisi pandemi covid-19 di Indonesia, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan terus diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun begitu, aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan instruksi Menteri Dalam Negeri,” tegasnya. (her/fat)