Surabaya (pilar.id) – “Nilai E inilah yang saya sebut edukasi mental dan moral,” tegas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS), Meithiana Indrasari.
Kalimat tersebut disampaikan oleh Ketua Stikosa-AWS yang akrab disama Mei saat menyampaikan konferensi pers atas sanksi yang ia berikan kepada dua mahasiswa Stikosa-AWS berupa penurunan nilai menjadi E di semua mata kuliah.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Kampus Stikosa-AWS pada Senin (27/2/2023). Dimana, selain memberikan nilai E kepada dua mahasiswa, pihak kampus juga membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Ketua Stikosa-AWS karena kedua mahasiswa yang bersangkutan telah merekam percakapan tanpa izin saat melakukan wawancara.
“Mereka sudah berpotensi melanggar hukum. Ini akan berbahaya jika mental yang diciptakan di Stikosa seperti ini. Ini yang kedua, yang pertama sudah ada, namun dapat ditengahi oleh Presbem,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika agenda pemberian nilai E ini nantinya bisa diubah, bila kedua mahasiswa tersebut mau dibina oleh Kepala Prodi, Eko Pamudji dengan menerapkan layaknya Ujian Kompetensi Wartawan
“Memang kita tidak memberitahukan tujuan tersebut ke mereka, karena agenda settingnya nanti, saya minta pak Eko memberikan pemahaman tentang jurnalistik, dari cara wawancara, sampai ke tulisan,” kata Mei.
Lebih lanjut, Mei juga menegaskan bahwa pihak kampus nantinya akan melakukan pengecekan terhadap tulisan yang dibuat oleh anggota LPM Acta Surya.
“Kalau dari sikap kemudian tulisan sudah sesuai dengan kode jurnalistik, maka kita akan mengembalikan semua nilainya,” jabarnya.
Adanya pemberian nilai E tersebut, Meithiana menjelaskan jika hal itu berlandaskan pada panduan akademik dibagian skorsing
“Kalau skorsing, dia akan mengulang satu semester. Maka akan membuang biaya, makanya saya lakukan pembinaan. Bagaimana dia mengetahui kode etik jurnalistik dan kode etika mahasiswa, sebelum kita mengembalikan nilainya lagi,” ucapnya.
Selain itu, Mei juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut, jika lebih dulu melaporkan perkara tersebut ke Zurqoni, selaku Ketua Ikatan Alumni (IKA) AWS, tanpa mendatangi atau meminta saran kepada Wakil Ketua 1 terlebih dahulu.
Sementara itu, menurut Kiki Evelin Sihaloho, salah satu mahaiswa yang mendapat sanksi nilai E, mengatakan jika dirinya telah mendatangi Kaprodi Eko Pamudji, serta Dosen Pembimbing bernama Arka.
Dalam pertemuan tersebut, Kiki meminta kejelasan terkait sanksi yang ia terima. Namun Kiki mengaku tak mendapat arahan atau rekomendasi untuk menemui Wakil Ketua 1
“Kita sudah menemui Kaprodi dan Dosen Pembimbing kita untuk tanya dan diskusi mengenai nilai kami, tetapi mereka sama sekali tidak memberikan arahan kepada kami untuk mendatangi pak Jokhanan. Maka kami tidak tahu, jika prosedurnya harus menemui Waka 1,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan mengenai pernyataan Ketua Stikosa-AWS, bila pemberian nilai E tersebut, sebagai caranya untuk membina anak didiknya.
“Saya juga bingung bentuk pembinaan seperti apa yang dimaksud, karena
saat pemberian sanksi itu juga turut dihadirkan Waka 1, 2 dan 3, namun Ketua tidak mengatakan, jika pemberian nilai tersebut sebagai bentuk binaan kepada kami,” tegasnya. (jel/fat)