Jakarta (pilar.id) – Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri. Penegakan tersangka Bharada E masih tidak cukup karena diduga kuat masih ada tersangka utama yang hingga kini terus diungkap di dalam penyidikan.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa kasus penambakan Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal, namun terdapat beberapa pelaku lainnya.
“Dari pasalnya saja menunjukkan ada pasal lainnya. Jawaban Bharada E, ada beberapa orang yang terlibat,” kata Deolipa seperti disaksikan dalam YouTube Metro TV, Minggu (7/8/2022).
Kendati demikian, Deolipa tidak bisa mengungkap siap saja orang yang terlibat dalam Brigadir J. Kata dia, hal itu karena penyidik masih menjalankan penyidikan. “Tapi tidak bisa kita jawab sekarang (orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J,” tegasnya.
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (her/din)