Jakarta (pilar.id) – Informasi tentang adanya penjualan produk wine dengan merk Nabidz yang disebut-sebut telah bersertifikat halal sempat viral dalam beberapa hari terakhir di media sosial. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/7/2023) menyatakan, “Terkait informasi mengenai penjualan online produk wine merk Nabidz yang diklaim bersertifikat halal, kami perlu menegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.”
Aqil melanjutkan, “Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami memang menemukan produk minuman dengan merk Nabidz yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Namun, perlu dipahami bahwa produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah.”
Produk jus buah dengan merk Nabidz telah diajukan untuk sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan dari Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
“Pengajuan tersebut telah melalui proses verifikasi dan validasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut adalah bahan yang halal. Proses produksinya juga sederhana, dan pelaku usaha telah menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi yang terlibat. Selain itu, foto produk yang diunggah di Sihalal menampilkan kemasan botol plastik,” terang Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menambahkan bahwa hasil verifikasi dari Pendamping PPH tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.
Namun, BPJPH kemudian menerima pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil dengan tegas menyatakan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, BPJPH telah segera menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal guna melakukan investigasi lapangan.
“Tim Pengawasan kami langsung turun untuk mendalami semua kemungkinan di lapangan. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Merk Nabidz. Tindakan ini akan dilakukan selama proses investigasi tim pengawasan masih berlangsung. Aqil menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal. (hdl)