Jakarta (pilar.id) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank yang menerima pembayaran untuk pengurusan sertifikasi halal. Melalui kerja sama ini, Bank Muamalat berharap dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI), serta pertumbuhan jumlah nasabah baru.
Suhendar, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat, menyatakan bahwa pelaku usaha yang ingin membayar biaya pengurusan sertifikasi halal sekarang dapat menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman melalui Muamalat DIN. Kami juga berharap bahwa kerjasama ini akan berdampak positif pada pertumbuhan jumlah nasabah baru, DPK, dan FBI Bank Muamalat,” tambahnya.
Untuk melakukan pembayaran, pelaku usaha perlu menjadi nasabah Bank Muamalat terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dapat mengunduh aplikasi Muamalat DIN, melakukan login, memilih menu “Bayar dan Isi Ulang”, kemudian memilih “Bayar”, memilih BPJPH, memasukkan nomor akun virtual, dan terakhir mengonfirmasi Transaction Identification Number (TIN).
Suhendar juga menambahkan bahwa pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah perorangan dengan menampilkan menu BPJPH secara langsung pada menu pembayaran.
Selain itu, Bank Muamalat juga menyediakan berbagai kemudahan pembayaran sertifikasi halal bagi nasabah korporasi dan non-individual melalui kanal pembayaran seperti SKN/RTGS, transfer online, BI Fast, dan counter teller.
Sebagai informasi, lebih dari 90 persen transaksi nasabah Bank Muamalat dilakukan melalui kanal digital, dengan sebagian besar melalui aplikasi Muamalat DIN. Hingga 31 Maret 2023, jumlah pengguna aplikasi Muamalat DIN mencapai sekitar 400 ribu, mengalami peningkatan sebesar 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai pionir bank syariah di Indonesia, Bank Muamalat telah meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN, termasuk fitur Digital Customer On Board yang memungkinkan calon nasabah membuka rekening baru melalui aplikasi secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas sistem jaminan produk halal di Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, merumuskan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal untuk produk luar negeri, melakukan sosialisasi dan edukasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, mengawasi JPH, membina Auditor Halal, serta menjalin kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan JPH.
Sejak 17 Oktober 2019, BPJPH telah menyediakan layanan sertifikasi halal sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014.
Pengajuan sertifikat halal kini dilakukan melalui satu pintu di BPJPH, dan hanya BPJPH yang berwenang menerbitkan sertifikat halal. BPJPH terus melakukan upaya percepatan sertifikasi halal untuk memenuhi kewajiban bersertifikat halal yang akan diberlakukan secara bertahap bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan mulai Oktober 2024.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, BPJPH juga menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada tahun 2023 ini, melalui Program Sehati, BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK.
Program Sehati tidak hanya menyediakan fasilitas gratis, tetapi juga memberikan kemudahan melalui mekanisme sertifikasi halal self declare, yang mendampingi pelaku UMK melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH). BPJPH mendorong pelaku UMK untuk segera memanfaatkan kuota Sehati yang masih tersedia agar produk mereka dapat memiliki sertifikat halal. (usm/hdl)