Jakarta (pilar.id) – Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo, menegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wibowo saat acara Media Gathering yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. “Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ungkap Wibowo kepada awak media pada Jumat (28/7/2023).
Wibowo menegaskan, “Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada.”
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa PUSAKA Superapps merupakan bagian dari program transformasi digital Kemenag yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dari Kementerian Agama. “Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” tambahnya.
Wibowo berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui kemudahan dalam mengajukan sertifikasi halal. “Teman-teman media memegang peran penting dalam mengedukasi masyarakat, tidak hanya tentang pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga tentang kemudahan proses pendaftarannya,” ujar Wibowo.
Mendukung pernyataan tersebut, Kepala BPJPH, Aqil Irham, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal. “Oleh karena itu, semua proses kini dilaksanakan secara digital. Untuk mendaftar, pelaku usaha dapat melakukannya secara online,” ungkap Aqil.
“Dengan adanya sistem digital ini, pelaku usaha tidak perlu repot lagi membawa setumpuk berkas untuk mendaftar sertifikasi halal. Cukup dengan beberapa klik dan unggah berkas di aplikasi,” tambahnya.
Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, diharapkan jumlah pemohon sertifikasi halal akan semakin meningkat.
Dalam era transformasi digital ini, pemerintah terus berupaya memberikan layanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat serta pelaku usaha agar mampu memenuhi standar kehalalan produk dengan lebih mudah dan cepat. (usm/hdl)