Jakarta (pilar.id) – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Tersangka kedua tersebut adalah Brigadir Ricky Rizal (RR).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi. “Brigadir RR sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ujar Andi, Senin (8/8/2022)
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan. Polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Kendati demikian, Andi belum mau menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. “Tidak usah tanya perannya, karena sudah ditahan bukan ditangkap lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun sudah terdapat 25 personel Polri yang diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus bentukan Kapolri mulai dari perwira tinggi hingga perwira menengah.
Adapun, 25 personel polisi yang diperiksa terdiri dari tiga Personel Pati, lima Personel Kombes, tiga Personel AKBP, dua Personel Kompol, tujuh Personel Pama, dan lima Personel Bintara dan Tamtama
Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi itu diduga menghambat proses penyidikan. (her/din)