Jakarta (pilar.id) – Pencetus ekonomi murakabi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko, berhasil meraih Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas buku karyanya Murakabi Economics (Ekonomi Murakabi).
HAKI berhasil diraih Agus setelah terbitnya surat pencatatan penciptaan atas Buku Murakabi Economics (Ekonomi Murakabi) dengan nomor 00331597 oleh Kemenkumham yang diumumkan pada 8 Maret 2022. Sesuai nomor permohonannya, yaitu EC00202216232, pemegang Hak Cipta atas Agus Trihatmoko sebagai orang pribadi.
Avus mengatakan, pencapaiannya tersebut merupakan hal yang sangat istimewa dan patut disyukuri. “Ini juga menjadi bagian sejarah akademik dan praktikal dalam upaya pembangunan sistem perekonomian Indonesia, serta dunia internasional. Buku ini juga melambangkan perjuangan rakyat,” kata Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Menurut Agus, ekonomi murakabi sangat kayak disosialisasikan kepada publik. Pemikiran ekonomi murakabi terus dikembangkan Agus dari berbagai sisi, yaitu karya ilmiah melalui riset, kegiatan-kegiatan dan analisis situasionalnya tentang fenomena kehidupan sosial masyarakat, kemajuan industri dan teknologi, ekonomi dan politik, pada sekala lokal, nasional dan global.
Terbitnya sertifikat Hak Cipta terhadap ekonomi murakabi bagi Agus, menjadi sangat penting sebagai bingkai yang mengikat secara legal terhadap isi buku yaitu fundamental paradigmanya, teori dan konsepsinya.
“Perlindungan hukum terhadap ekonomi murakabi bagi pribadi saya bukan masalah komersialisai buku. Tetapi mutlak pada paradigma, teori dan konsepsi ekonomi murakabi dalam sebuah sistem ekonomi dan tata-kelola korporasi, serta berkaitan dengan pemberdayaan kewirausahaan, UMKM dan koperasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, mayoritas pemegang saham korporasi-korporasi besar adalah rakyat, sedangkan minoritasnya adalah para pemodal utamanya. Korporasi BUMN, BUMD, swasta nasional dan multinasional secara teoretis struktur pemegang sahamnya memang seperti itu.
Turunan konsep ekonomi murakabi bersinergi dan berintegrasi antara korporasi dengan kelompok UMKM, kelompok koperasi, serta individual rakyat. Konteksnya dalam hal partisipasi opersional bisnis dan relasionalnya, serta juga tentang kepemilikian saham mereka pada perusahaan yang bersinergi.
Dengan begitu, tujuan pembangunan perekonomian nasional adalah mensejahterakan rakyat, serta menempatkan kedualatan ekonomi pada rakyat. Para pemodal atau kapitalis bersama-sama rakyat membangun bisnis dan kehidupan sosial ekonomi nasional, seperti amanat Pasal 33, UUD NRI 1945.
Fundamental paradigma kedaulatan ekonomi rakyat adalah pengamalan Pancasila, utamanya Sila ketiga dan kelima. Sedangkan Sila lainnya tidak lepas dari maksud paradigma murakabisme ekonomi, maka di sana akan menciptakan kesejahteraan dan perdamaian kehidupan.
Dari sudut pandang tersebut, masih kata Agus, maka pemikiran ekonomi murakabi diajukan sebagai sebuah sistem perekonomian nasional, yang juga berkait dengan perekonomian global.
Selain itu, pencatatan Hak Cipta buku ekonomi murakabi dalam dimensi kepentingan politik tentu sebagai upaya untuk terus diperjuangkan agar diimplementasikan di Indonesia. “Perekonomian kita telah terjebak dan terbawa arus pada neo-liberalisme yang mengutamakan kapitalisme atau bersifat kapitalistik,” paparnya.
Agus menilai, konstitualisasi ekonomi cenderung meninggalkan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Terkecuali pada pembangunan ekonomi dengan format koperasi, padahal koperasi pada umumnya di Indonesia mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada persaingan pasar bebas, serta mereka memiliki keterbatasan kekuatan permodalannya.
Tentang koperasi tersebut menjadi kuat dan berkembang usahanya, ketika berintergrasi dengan korporasi, baik dalam hal usaha maupun kepemilikan saham pada perusahaan terkait. “Ini teori terbarunya sudah selesai kami bangun atau ciptakan yaitu disebut korporasi murakabi koperasi,” jelasnya.
Sekilas atau uraian singkat dari esensi isi atau maksud ekonomi murakabi dalam buku yang ia jelaskan tidak detil. Sekadar untuk menerangkan kembali yang sekarang ini keilmuannya telah terlindungi secara hukum. Itu akan mengindari atau memproteksi kemungkinan adanya dualisme pengertiaan ekonomi ketika seseorang menjelaskan atau menulis tentang ekonomi murakabi.
“Justru yang kita sangat harapkan, adanya suatu pandangan analitikal dan kritisme dari mana pun yang sifatnya membangun pengertian ekonomi murakabi. Hal itu dapat memperkaya dan memperkuat keilmuannya, terutama pada konsep dan implementasinya,” tambahnya.
Dengan begitu, tentang paradigma, teori dan konsep ekonomi murakabi yang sudah terbangun dalam isi buku Murakabi Economics: Towards People’s Welfare and Keeping The World Peace atau pun versi bahasa negara-negara Eropa dan Amerika Latin lainnya, diakui dan terlindungi secara hukum nasional dan Internasional, hingga seumur hidupnya ditambah efektif 70 tahun setelah dirinya meninggal dunia.
“Tidak lupa dengan rasa tulus hati dan penuh syukur saya menyampaikan terima kasih kepada Kemenhumham, atas Hak Cipta yang diberikan kepada pribadi saya, oleh Direktur Jendral Kekayaan Intelektual u.b Direktur Hak Cipta dan Desain Industri,” pungkas Agus. (her/din)