Jakarta (pilar.id) – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan, kader partai politik (parpol) sangat rentan terhadap penyuapan. Selain itu, ada dugaan dana hasil suap tersebut mengalir ke parpol.
“Kalau kita lihat posisi masing-masing dari para pelaku terpidana korupsi itu juga punya posisi yang cukup penting di dalam partainya,” kata Orin, Rabu (16/11/2022).
Dengan demikian, lanjut Orin, parpol bisa dikatakan sebagai ‘penikmat’ hasil tindak pidana korupsi. Menurut Orin, penyebab mereka melakukan perbuatan haram itu sangat klasik.
“Yaitu adanya high political cost atau biaya politik yang sangat tinggi, dalam bentuk politik uang, uang mahar, uang perahu, uang sampan yang rawan terjadi setiap tahapan pemilu,” kata Orin.
Dia lantas megingatkan beberapa petinggi partai politik terlibat korupsi. Mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (2011), Ketua Umum PKS Luthfi Hasan Ishaaq (2013), Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (2016), Ketua Umum Golkar Setya Novanto (2018), Ketua Umum PPP Romahurmuziy (2019).
Korupsi tersebut juga dilakukan elit partai, di antaranya kader Partai Gerindra Eddy Prabowo (2020) yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian anggota Partai Golkar Aziz Syamsudin (2021) yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Kasus ini kalau kita lihat, yang paling mendominasi adalah kasus suap, baik itu suap dalam izin usaha maupun pengadaan proyek atau barang,” kata Orin. (ach/hdl)