Jakarta (pilar.id) – Hingga Senin (11/7/2022) hari ini, kasus aru positif Covid-19 di Indonesia kembali mengalami pertambahan. Menurut data yang dihimpun oleh Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, ada pertambahan kasus baru sebanyak 1.681 orang.
Sehingga, jumlah keseluruhan hingga saat ini mencapai 6.112.986 orang. Masih menurut data dari Satgas Covid-19, DKI Jakarta jadi daerah dengan jumlah kasus positif baru terbanyak, yakni 812 orang.
Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat, 306 orang, Banten, 249 orang, Jawa Timur, 98 orang, Bali, 74 orang, dan Jawa Tengah, 31 orang. Sedangkan kasus sembuh COVID-19 di Indonesia bertambah 1.866 orang sehingga total hingga sekarang ini mencapai 5.935.845 orang.
Tambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta (1.164), yang diikuti oleh Jawa Barat (233), Jawa Timur (135), Jawa Tengah (107), Banten (76), dan Bali (64).
Sementara itu, secara nasional ada tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia pada hari Senin sehingga total menjadi 156.798 orang hingga saat ini.
Tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 tersebut berasal dari DKI Jakarta sebanyak empat orang, serta masing-masing satu kasus dari Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku.
Dengan demikian, kasus aktif di Indonesia berkurang sebanyak 192 orang sehingga jumlah keseluruhan hingga sekarang ini menjadi 20.343 orang.
Satgas juga melaporkan sebanyak 3.398 orang menjadi suspek COVID-19, dan 71.095 spesimen telah diperiksa per hari ini.
Satgas mengimbau masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/2022). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. (fat)