Semarang (pilar.id) – Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Provinsi Hawa Tengah sudah ditetapkan. Untuk menetapkan angka ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melihat kondisi inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota, serta nilai alfa.
Penetapan UMK 2023 ini diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan, nilai alfa adalah wujud indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 hingga 0,30. Penentuan nilai alfa, kata Ganjar, mesti menimbang aspek produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” kata Ganjar.
Berdasar penetapan UMK 2023, UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 adalah Kabupaten Banjarnegara. Sementara UMK Kota Semarang jadi yang tertinggi se-Jateng, dengan nominal Rp 3.060.350,57.
Diketahui, Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi (UMP) dikarenakan hasil perhitungan UMK di bawah UMP 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” terang Ganjar.
Diakui, terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023. Antara lain perbedaan usulan dari kabupaten dan kota di Jawa Tengah, namun diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
Berikut daftar UMK 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jateng pada 2023:
- Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
- Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
- Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
- Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
- Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
- Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
- Kabupaten Magelang Rp2.236.776
- Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
- Kabupaten Klaten Rp2.152.322
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
- Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
- Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
- Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
- Kabupaten Grobogan Rp2.029.569.
- Kabupaten Blora Rp2.040.080
- Kabupaten Rembang Rp2.015.927
- Kabupaten Pati Rp2.107.697
- Kabupaten Kudus Rp2.439.813
- Kabupaten Jepara Rp2.272.626
- Kabupaten Demak Rp2.680.421
- Kabupaten Semarang Rp2.480.988
- Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
- Kabupaten Kendal Rp2.508.299
- Kabupaten Batang Rp2.282.025
- Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
- Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
- Kabupaten Tegal Rp2.106.237
- Kabupaten Brebes Rp2.018.836
- Kota Magelang Rp2.066.006
- Kota Surakarta Rp2.174.169
- Kota Salatiga Rp2.284.179
- Kota Semarang Rp3.060.348
- Kota Pekalongan Rp2.305.822
- Kota Tegal Rp2.145.012
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169 (ret/hdl)