Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dewan Pers : Pemidanaan Wartawan adalah Penyimpangan terhadap Prinsip Kemerdekaan Pers

Dewan Pers : Pemidanaan Wartawan adalah Penyimpangan terhadap Prinsip Kemerdekaan Pers

Peristiwa Moh. Usman28 November 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (www.pilar.id) – Putusan pengadilan terhadap wartawan Muhammad Asrul yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi, Selasa (23/11/2021) lalu sangat disesalkan Dewan Pers.

Dalam pernyataan tertulisnya Mohammad Nh, Ketua Dewan Pers, mengatakan jika ia sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Untuk itu Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi. Berikut tanggapan resminya.

  1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana merupakan lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.
  2. Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
  3. Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.
  5. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.
  6. Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik. (usm)
Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur 2023 Naik Signifikan, Gubernur Khofifah: Pers adalah Pilar Demokrasi
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dewan Pers Kemerdekaan Pers Indonesia

Berita Lainnya

Riesta Ayu Oktarina, pemerhati media dari Stikosa AWS

Ironi Hari Kemerdekaan: Pers Indonesia Hadapi Ancaman Pembungkaman Digital

17 Agustus 2024

Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers untuk Penguatan Kerjasama

11 Januari 2024
Prabowo saat menghadiri undangan PWI dalam Dialog Pers dan Capres di Gedung Dewan Pers, Jakarta

Ajak Jaga Persatuan demi Stabilitas Negara, Prabowo: Perbedaan itu Biasa dalam Demokrasi

4 Januari 2024
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur 2023 Naik Signifikan, Gubernur Khofifah: Pers adalah Pilar Demokrasi

13 Oktober 2023
Dewan Pers mengadakan survei IKP untuk memantau kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun

Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023, Dewan Pers: Turun Dibanding tahun Lalu

12 Oktober 2023
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro (foto: Dok Dewan Pers)

Kriminalisasi dan Intimidasi Menguat, Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun Signifikan

31 Agustus 2023
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Jokowi Kaji Kembali Perpres Publishers Rights

28 Juli 2023
Menteri BUMN Erick Thohir (foto: istimewa)

Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempo ke Dewan Pers

14 Juli 2023
Awak AMSI saat bertemu dengan Dewan Pers di Jakarta

Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi Publisher Rights

12 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.