Jakarta (pilar.id) – Tepat setelah Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangan artis lain, Paul aVerhoeven dan Baim Wong juga melakukan hal serupa.
Namun, laporan yang disampaikan Paula atas kasus KDRT Baim Wong kemudian diketahui hanya gimmick dan prank belaka. Pembuatan video prank lapor polisi atas kasus KDRT tersebut pun mendapatkan tanggapan negatif dari para warganet.
Tak berhenti di sana, Polres Metro Jaksel kemudian justru menduga Baim Wong dan Paula telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Didampingi kuasa hukum, Baim Wong dan Paula pun memenuhi panggilan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.
Keduanya tiba pada Kamis (13/10/2022) siang dan segera menuju ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi..
Terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Nurma mengatakan yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti jadwala pemeriksaan.
“Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasus nya,” ujar dia.
Sementara itu, Nurma juga menuturkan untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu selain itu yang bersangkutan juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE. (fat)