Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Diduga Sering Lakukan Lobi Suap Putusan Perkara, KPK Dalami Peran Hakim Itong

Diduga Sering Lakukan Lobi Suap Putusan Perkara, KPK Dalami Peran Hakim Itong

Hukum Linda Fakih4 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim yang kini sudah tidak aktif lagi menggelar perkara di persidangan ini, telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan PN Surabaya.

Hakim nonaktif Itong, diduga kuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut berperan aktif melakukan lobi-lobi ke berbagai pihak yang terlibat perkara. Dugaan ini mulai didalami KPK dengan  tiga orang saksi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk melobi atau mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud, jika ada pemberian sejumlah uang,” Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Itong diduga menjanjikan putusan perkara akan sesuai permintaan, apabila dia diberi imbalan uang oleh berbagai pihak tersebut.

Untuk mendalami penyidikan tersebut, Rabu (2/3/2022), KPK memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Baca Juga  Masuk Hari Ketiga, KPK Lanjut Geledah Gedung Sekretariat Pemprov Jatim

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang untuk mengurus perkara tersebut disiapkan sekitar Rp1,3 miliar, yang dimulai dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti”, demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sebesar Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian dari berbagai pihak lain yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Suap Hakim Itong KPK Pengadilan Negeri Surabaya

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

1 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.